JAKARTA – Rancangan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat sedang jadi sorotan. Kali ini, suara keras datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Mereka menilai, salah satu bagian dalam draf itu, yaitu soal Digital Trade and Technology, bakal jadi masalah besar. Bahkan, bisa dibilang ini adalah langkah mundur yang berbahaya. Menurut IJTI, jika diterapkan, perjanjian ini berpotensi menjadi "lonceng kematian" bagi media massa lokal.
Ketua IJTI Herik Kurniawan tak ragu menyampaikan kritik pedasnya. Dia bilang, pasal-pasal dalam perjanjian itu secara sistematis melucuti kemampuan negara untuk melindungi industri media dalam negeri.
“Alih-alih melindungi, justru kita menggelar karpet merah bagi dominasi platform global atau Big Tech,” ujar Herik, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, situasi ini adalah bentuk nyata imperialisme digital yang melemahkan Pers Nasional. Dengan membatasi ruang gerak regulasi domestik, pers nasional dibiarkan begitu saja menjadi objek eksploitasi.
“Ini ancaman serius. Keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia dipertaruhkan di sini,” tegasnya.
Herik lalu merinci poin-pasal yang bermasalah, seperti Pasal 3.1 dan 3.5. Pasal-pasal itu melarang pajak layanan digital dan bea masuk untuk transmisi elektronik. Akibatnya? Tercipta ketimpangan struktural yang kentara.
“Media nasional patuh pada aturan pajak dan regulasi konten yang ketat. Sementara platform global justru dapat imunitas ekonomi. Ini namanya persaingan tidak sehat, atau unfair competition,” ujarnya.
Di sisi lain, regulasi seperti hak penerbit atau publisher rights bisa lumpuh total. Perpres No. 32 Tahun 2024 yang susah payah dibangun, berpotensi mandul karena dibatasi perjanjian internasional ini.
“Kalau instrumen perlindungan ini hilang, runtuh sudah kedaulatan konten nasional. Media kita akan kehilangan sumber pendapatan utama di ruang digital,” ungkap Herik.
Belum lagi soal aliran data lintas batas dan kolaborasi keamanan siber. Tanpa proteksi kuat, Indonesia dikhawatirkan hanya akan jadi pasar data mentah. Nilai tambah untuk penguatan ekosistem informasi dalam negeri? Bisa-bisa nihil.
Menanggapi persoalan serius ini, IJTI pun menyampaikan sejumlah harapan kepada pemerintah. Pertama, tentu saja mengkaji ulang pasal-pasal yang berpotensi destruktif tersebut.
“Kaji ulang Section 3. Jangan sampai ekosistem pers nasional yang menjadi korban,” pintanya.
Selain itu, setiap perjanjian internasional harus tetap memberi ruang bagi regulasi afirmatif. Misalnya, untuk pajak digital, transparansi algoritma, dan pembagian pendapatan yang adil. Tujuannya jelas: melindungi media lokal dari monopoli raksasa teknologi.
Yang tak kalah penting, keterlibatan semua pihak.
“Libatkan komunitas pers, Dewan Pers, organisasi profesi, dan asosiasi perusahaan media dalam setiap perundingan. Ini menyangkut masa depan lanskap media digital kita,” ujar Herik.
Di akhir pernyataannya, Herik mengingatkan satu hal mendasar.
“Pers yang sehat adalah syarat mutlak demokrasi yang kuat. Jangan biarkan pers nasional runtuh di bawah kaki raksasa teknologi global hanya karena perjanjian yang tidak adil,” tutupnya.
Artikel Terkait
AC Milan vs Juventus Imbang Tanpa Gol, Peluang Liga Champions Terancam
Inter Milan Gagal Pertahankan Keunggulan Dua Gol, Ditahan Imbang Torino 2-2
Gubernur Sulsel Groundbreaking Jalan 141 Kilometer Buka Isolasi Wilayah Seko di Luwu Utara
Lille Kalahkan Paris FC 1-0 Lewat Penalti, Kokoh di Papan Atas Ligue 1