JAKARTA – Rancangan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat sedang jadi sorotan. Kali ini, suara keras datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Mereka menilai, salah satu bagian dalam draf itu, yaitu soal Digital Trade and Technology, bakal jadi masalah besar. Bahkan, bisa dibilang ini adalah langkah mundur yang berbahaya. Menurut IJTI, jika diterapkan, perjanjian ini berpotensi menjadi "lonceng kematian" bagi media massa lokal.
Ketua IJTI Herik Kurniawan tak ragu menyampaikan kritik pedasnya. Dia bilang, pasal-pasal dalam perjanjian itu secara sistematis melucuti kemampuan negara untuk melindungi industri media dalam negeri.
Menurutnya, situasi ini adalah bentuk nyata imperialisme digital yang melemahkan Pers Nasional. Dengan membatasi ruang gerak regulasi domestik, pers nasional dibiarkan begitu saja menjadi objek eksploitasi.
Herik lalu merinci poin-pasal yang bermasalah, seperti Pasal 3.1 dan 3.5. Pasal-pasal itu melarang pajak layanan digital dan bea masuk untuk transmisi elektronik. Akibatnya? Tercipta ketimpangan struktural yang kentara.
Di sisi lain, regulasi seperti hak penerbit atau publisher rights bisa lumpuh total. Perpres No. 32 Tahun 2024 yang susah payah dibangun, berpotensi mandul karena dibatasi perjanjian internasional ini.
Artikel Terkait
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
Pembentukan DOB Luwu Raya Tertunda, Tunggu Regulasi dan Keputusan Pusat
DPR Tetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usulan Inisiatif
Pemerintah Pacu Belanja Negara Sejak Awal Tahun, Defisit Terkendali