Tiga mantan pejabat Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp39,4 miliar. Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa para terdakwa secara sengaja melakukan persekongkolan untuk mengkondisikan pemenang lelang proyek tersebut.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026. Tiga orang yang duduk di kursi terdakwa adalah Bani Ikhsan selaku ketua Pokja, Yusmito sebagai ketua Pokja II, serta Ryno Hilham Akbar yang menjabat anggota Pokja.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp39.402.780.000,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Bani Ikhsan dengan sadar menerima dan menyetujui permintaan dari Putu Indra, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Permintaan tersebut bertujuan untuk mengondisikan proses pemilihan penyedia agar perusahaan yang dikendalikan oleh Bambang Widianto dan Mashur menjadi pemenang lelang pengadaan gerobak pada tahun 2018. Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Piramida Dimensi Milenial (PT PDM) dan PT Arjuna Putra Bangsa (PT APB).
“Terdakwa mengetahui sejak awal bahwa kesepakatan tersebut bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas Pokja pemilihan, namun tetap menerimanya,” tegas jaksa.
Sementara itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa Bani, Yusmito, dan Ryno menghadiri pertemuan terpisah yang bersifat tidak resmi dan rahasia bersama Putu Indra. Pertemuan itu, menurut jaksa, digunakan untuk merekayasa dokumen pengadaan, termasuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) review yang isinya sengaja dibuat berbeda dan lebih longgar dari hasil rapat kajian ulang resmi.
“Tujuan pertemuan ini adalah untuk merekayasa persyaratan penyedia agar PT PDM KSO dan PT APB dapat lolos meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki workshop, peralatan, izin usaha industri, dan pengalaman yang diperlukan,” ujar jaksa.
Jaksa melanjutkan, Bani kemudian menyusun dokumen pemilihan berdasarkan KAK yang telah direkayasa. Dokumen tersebut tidak memenuhi kualifikasi perubahan persyaratan yang semestinya diakomodasi dalam proses pemilihan. Sebagai contoh, persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diubah dari KBLI 4649, yang mencakup perdagangan besar peralatan rumah tangga, menjadi KBLI 47794, yaitu perdagangan eceran alat transportasi darat bermotor. Perubahan ini disesuaikan dengan SIUP yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak dimenangkan.
Selain itu, kewajiban bagi penyedia untuk memiliki workshop, peralatan, dan izin usaha industri diubah menjadi cukup mendapat dukungan dari perusahaan lain yang memilikinya. Jumlah minimal peralatan yang disyaratkan juga dihapuskan. Tak hanya itu, persyaratan sertifikasi ISO 9001 diubah dari versi 2015 menjadi versi 2008 yang lebih lama.
Di sisi lain, jaksa menemukan bahwa Bani tidak melakukan klarifikasi terhadap kesamaan alamat IP (IP address) yang digunakan oleh beberapa peserta lelang dalam aplikasi LPSE Kemendag. Padahal, ia mengetahui adanya kesamaan tersebut. Jaksa menilai, kesamaan IP address merupakan indikasi kuat adanya persekongkolan antara peserta lelang yang seharusnya segera ditindaklanjuti dengan klarifikasi, namun hal itu tidak pernah dilakukan oleh Bani.
Artikel Terkait
Trump Akui Ingin Kuasai Pulau Kharg Iran, Tapi Ragukan Keberanian AS
Pramono Anung Targetkan Transaksi Jakarta Fair 2026 Tembus Rp8 Triliun
Golkar Bantah Bahlil Maju Capres 2029, Idrus Marham Sebut Isu Tak Berdasar
Mendikdasmen: Makan Bergizi Gratis Jadi Pilar Penguatan Karakter Siswa