Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18 WIB
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Selatan berhasil membongkar pengiriman 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Senin (27/7) lalu.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 22 Juli tentang adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar. Petugas kemudian mendalami informasi tersebut dan menemukan satu peti kemas tambahan yang identik dengan kontainer yang dilaporkan. Atas dasar itu, diterbitkan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026 untuk dua peti kemas.

"Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pengecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap 2 peti kemas tersebut," tulis Bea Cukai dalam rilisnya, Minggu (2/8/2026).

Pemeriksaan awal yang dilakukan pada 27 Juli menemukan kurang lebih 276 koli rokok ilegal di kontainer pertama dan sekitar 213 koli di kontainer kedua. Total barang bukti mencapai 7.824.000 batang rokok dengan perkiraan nilai mencapai Rp11,6 miliar.

Dari pengungkapan ini, negara berhasil menyelamatkan kerugian sekitar Rp7,57 miliar. Bea Cukai terus memperketat pengawasan di jalur pelabuhan untuk mencegah masuknya barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags