Polisi Amankan Tiga Remaja Diduga Hendak Tawuran di Makassar, Busur Panah dan Petasan Disita

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:00 WIB
Polisi Amankan Tiga Remaja Diduga Hendak Tawuran di Makassar, Busur Panah dan Petasan Disita

Polisi mengamankan tiga remaja yang diduga hendak terlibat aksi tawuran di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dari tangan mereka, petugas menyita busur panah dan petasan yang diduga akan digunakan dalam aksi bentrokan.

Ketiga remaja itu diamankan setelah Tim Unit Patroli Trisula Polrestabes Makassar melakukan penyisiran usai membubarkan aksi tawuran di Jalan Gunung Bawakaraeng pada Jumat malam (31/7/2026). Penyisiran dilakukan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya kelompok yang hendak melakukan tawuran, yakni Jalan Veteran Utara dan Jalan Masjid Raya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengatakan bahwa dua remaja diamankan di kawasan Jalan Veteran Utara, sementara satu lainnya di Jalan Masjid Raya. "Sudah diamankan sebanyak tiga orang pemuda yang diperkirakan ingin ikut melakukan tawuran," kata Wahiduddin kepada wartawan, Jumat malam.

Saat melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tawuran, seperti busur panah dan petasan. "Didapatlah beberapa senjata tajam termasuk beberapa senjata tajam yang didapat di sekitar lokasi pada saat dilakukan penyisiran kemudian didapati juga berupa petasan yang juga diperkirakan akan digunakan itu," ujarnya.

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga remaja tersebut di Mapolrestabes Makassar. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui motif mereka membawa senjata serta memastikan keterlibatan mereka dalam aksi tawuran maupun kelompok geng motor. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk didalami apa motifnya sehingga membawa senjata tajam dan dilakukan pendalaman apakah dia terlibat tawuran atau geng motor," pungkas Wahiduddin.

Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya kelompok lain yang terlibat dalam rencana tawuran tersebut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags