KPK Periksa Kembali Heri Black dalam Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen Bea dan Cukai

- Kamis, 11 Juni 2026 | 15:30 WIB
KPK Periksa Kembali Heri Black dalam Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen Bea dan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha Heri Setiyono, yang akrab disapa Heri Black, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamis (11/6/2026). Selain Heri, lembaga antirasuah itu juga memanggil seorang wiraswasta bernama Sri Pangestuti untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kedua saksi telah tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mengungkap materi apa saja yang tengah didalami tim penyidik dari keterangan keduanya.

Ini bukan kali pertama Heri Black diperiksa dalam perkara yang sama. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pada Senin (18/5/2026) sebagai saksi yang dianggap mengetahui aliran dana ke sejumlah oknum di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik KPK mendalami catatan keuangan yang ditemukan saat penggeledahan di Semarang. Budi menjelaskan bahwa temuan tersebut mengindikasikan adanya pemberian uang kepada pihak-pihak tertentu di instansi tersebut.

“Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi dalam keterangannya.

Di sisi lain, tim penyidik juga mengonfirmasi hasil penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas. Budi menambahkan bahwa saksi diminta memberikan klarifikasi terkait temuan kontainer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Selain itu, saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,” katanya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar