KPK Sita Aset Rp 100 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

- Kamis, 12 Maret 2026 | 23:30 WIB
KPK Sita Aset Rp 100 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Nilai penyitaan aset dalam kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ternyata sangat fantastis. KPK mengumumkan angka itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis lalu.

"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp 100 miliar lebih," kata Asep.

Rinciannya cukup mencengangkan. Penyitaan itu mencakup uang dalam berbagai mata uang: USD 3,7 juta, Rp 22 miliar, dan Riyal Saudi (SAR) 16 ribu. Tak cuma itu, KPK juga menyita aset berwujud seperti empat unit mobil, plus lima bidang tanah berikut bangunannya.

Lantas, bagaimana modusnya? Menurut penjelasan KPK, Yaqut disebut menerima fee sebagai imbalan karena menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2023 dan 2024. Intinya, fee ini diterima agar ada percepatan pemberangkatan haji khusus, tanpa harus antre panjang.

Asep membeberkan detailnya. Untuk periode haji 2023, fee yang disepakati adalah USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah. Salah satu caranya ya dengan mengalihkan status jemaah haji reguler (visa mujamalah) menjadi haji khusus.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep.

Nah, untuk tahun 2024, nilainya turun menjadi USD 2.000 atau kira-kira Rp 33,8 juta per jemaah. Pemberian dan pengumpulan uang ini berlangsung dari Februari hingga Juni 2024.

Di sisi lain, kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini jauh lebih besar lagi. KPK mengutip hasil audit BPK yang menyebutkan angka kerugian negara mencapai Rp 622 miliar lebih.

Pernyataan resmi Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3), menegaskan hal ini. Mereka menyatakan kasus ini jelas memenuhi kriteria sebagai tindak pidana korupsi dengan kerugian negara signifikan, jauh melampaui batas minimal yang diatur undang-undang.

Jadi, dari penyitaan aset Rp 100 miliar lebih, hingga kerugian negara yang menyentuh ratusan miliar, kasus ini benar-benar membuka borok yang dalam. Sekarang, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar