Bali kehilangan satu lagi bank perkreditan rakyat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin operasi PT BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Bangli. Keputusan pahit ini tertuang dalam surat bernomor KEP-14/D.03/2026, ditandatangani pada Rabu, 18 Februari 2026.
Menurut Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, langkah ini diambil demi menjaga fondasi industri perbankan dan yang tak kalah penting kepercayaan masyarakat Bali terhadap sistem keangan mereka. "Ini bagian dari penguatan," katanya.
Namun begitu, jalan menuju pencabutan izin ini ternyata cukup panjang. Masalahnya bukan sekadar salah kelola biasa. OJK menemukan praktik yang jauh lebih parah.
“Dalam pengawasan, kami mengidentifikasi permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola. Ada indikasi fraud dan pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit,”
ungkap Kristrianti, Kamis (19/2/2026).
Garis merahnya sudah terlihat sejak akhir 2024. Tepatnya 18 Desember tahun itu, BPR Kamadana ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan. Penyebabnya klasik: rasio modalnya jeblok di bawah 12 persen, sehingga predikatnya "Tidak Sehat".
Upaya perbaikan? Nyaris tak ada. Setahun berlalu, kondisi malah makin suram. Pada 16 Desember 2025, statusnya naik menjadi BPR Dalam Resolusi. Manajemen dan pemegang saham dianggap gagal total mengembalikan kesehatan bank.
Kristrianti menegaskan, OJK sebenarnya sudah memberi kesempatan. Tapi hasilnya nol. “Hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisinya belum membaik. Kami juga sudah memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukan,” jelasnya.
Pukulan terakhir datang dari Lembaga Penjamin Simpanan. Awal Februari 2026, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR ini dan meminta OJK mencabut izinnya. Titik.
Lalu, bagaimana nasib nasabah? Pasca-pencabutan, LPS akan mengambil alih. Proses penjaminan simpanan dan likuidasi akan segera dijalankan sesuai aturan. OJK memastikan perlindungan nasabah adalah prioritas utama.
“Kami imbau nasabah PT BPR Kamadana untuk tetap tenang. Dana masyarakat dijamin LPS,” pungkas Kristrianti menenangkan.
Di sisi lain, kasus ini menambah daftar pilu perbankan nasional di awal 2026. Sebelum Kamadana, sudah ada dua BPR lain yang izinnya dicabut pada Januari: BPR Suliki Gunung Mas dan BPR Prima Master Bank. Artinya, dalam rentang Januari-Februari saja, sudah tiga bank yang kolaps.
OJK Bali berjanji akan terus mengawasi dengan ketat. Mereka ingin industri jasa keuangan yang stabil dan terpercaya bukan sekadar wacana. Tapi realita. Tantangannya jelas tidak mudah.
Artikel Terkait
IHSG Berakhir Merah 0,25% di Tengah Sesi Perdagangan Beragam
Saham Migas Menguat di BEI, Sentimen Harga Minyak dan Ketegangan AS-Iran Jadi Pemicu
IHSG Menguat 0,33% ke 8.357, Energi dan Bahan Baku Jadi Penggerak
Harga Emas Antam Naik Rp4.000 ke Rp2,916 Juta per Gram