Mantan Sekjen Kemnaker Akui Terima Rp 125 Juta dari Agen TKA di Sidang Korupsi

- Kamis, 19 Februari 2026 | 12:45 WIB
Mantan Sekjen Kemnaker Akui Terima Rp 125 Juta dari Agen TKA di Sidang Korupsi

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026) lalu, suasana terasa tegang. Jaksa menghadirkan saksi kunci: Heri Sudarmanto, mantan Sekjen Kemnaker. Kasusnya berkisar pada dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing. Dan dalam kesaksiannya, Heri membuat pengakuan mengejutkan. Dia mengaku terima uang dari agen TKA.

Awalnya, jaksa menyelidiki soal Herman Susanto. Sosok ini adalah adik ipar Heri sendiri. Pertanyaan jaksa langsung menohok.

Heri pun menjawab. Jawabannya berbelit, penuh dengan pembenaran.

Jaksa tak langsung percaya. Dia mendesak lagi.

Jawaban Heri singkat. Tapi pertanyaan berikutnya lebih runcing: soal nominal uang. Berapa sih yang masuk ke rekening Herman Susanto itu?

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar