Pemprov DKI Akui Validasi Pengaduan JAKI Pakai Foto AI, Kelurahan Ditegur

- Senin, 06 April 2026 | 00:35 WIB
Pemprov DKI Akui Validasi Pengaduan JAKI Pakai Foto AI, Kelurahan Ditegur

JAKARTA - Ada yang aneh dengan laporan warga soal parkir liar di Jakarta Timur. Bukannya foto kondisi nyata, balasan tindak lanjutnya malah pakai gambar buatan kecerdasan artifisial. Pemprov DKI akhirnya angkat bicara, mengakui ada kekeliruan dalam proses validasi pengaduan yang masuk lewat aplikasi JAKI itu.

Kepala Diskominfotik DKI, Budi Awaluddin, menyebut pihaknya segera mengambil langkah korektif. Intinya, kejadian memalukan seperti ini diusahakan tidak terulang lagi.

“Biro pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI,”

kata Budi, Minggu (5/4/2026).

Menurutnya, sejumlah tindakan tegas bakal dijalankan. Kelurahan Kalisari, yang diduga memalsukan bukti, bakal kena teguran tertulis. Pengaduan warga itu juga akan diinput ulang dan dialihkan ke Dinas Perhubungan, karena urusan parkir memang ranahnya di sana.

Tak cuma itu. Sekretaris Daerah akan mengeluarkan surat edaran yang secara tegas melarang penggunaan AI untuk membuktikan tindak lanjut pengaduan. Seluruh organisasi perangkat daerah dan BUMD diingatkan untuk menyelesaikan laporan masyarakat dengan cara yang benar, bukan cari jalan pintas.

Langkah lain termasuk rapat khusus membahas penanganan pengaduan dan koordinasi dengan Inspektorat untuk menyusun sanksi bagi yang ketahuan memalsukan bukti.

Soal volume kerja, angka yang disebutkan Budi cukup besar. Dari Januari sampai Maret tahun ini saja, lebih dari 62 ribu pengaduan masuk lewat berbagai kanal, termasuk JAKI. Semuanya harus ditindaklanjuti dan diverifikasi.

“Dengan jumlah pengaduan yang sangat besar, Diskominfotik akan membantu Biro Pemerintahan untuk mengidentifikasi bukti tindak lanjut yang berpotensi menggunakan AI, agar proses verifikasi semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,”

ujarnya menambahkan.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar