Jakarta punya aturan baru yang bakal mengubah tampilan warung-warung dan minimarket. Pemerintah Provinsi DKI resmi mengimplementasikan Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini nggak main-main, salah satu poin utamanya adalah melarang toko memajang produk rokok secara terbuka. Tujuannya jelas: memutus mata rantai paparan iklan rokok pada anak dan remaja.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sri Puji Wahyuni, menjelaskan langkah ini.
"Perda ini mengamanatkan pelarangan memajang atau memperlihatkan display rokok di tempat-tempat penjualan. Ini langkah berani dan strategis di Jakarta untuk menekan angka perokok pemula dan biasanya kita lihat ada anak dan remaja," katanya di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Nah, larangannya nggak cuma di etalase toko fisik. Menurut Sri, aturan KTR yang baru juga melarang segala bentuk iklan rokok dan vape di platform media sosial. Keputusan ini punya dasar yang kuat. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan persentase perokok di usia 10-19 tahun di Jakarta ternyata cukup tinggi. Bahkan, ada fakta lain yang lebih mengkhawatirkan.
Data dari Dinkes DKI menyebut, di beberapa wilayah ibukota, ada anak yang sudah mulai merokok di usia tujuh tahun. Bayangkan, usia segitu. Tren perokok pemula di kalangan remaja yang terus merangkak naik jelas jadi alarm darurat bagi pemda.
"Perokok pemula di kalangan anak-anak remaja ini yang terus naik dan menjadi tantangan tersendiri yang harus kita selesaikan bersama-sama," tegas Sri.
Di sisi lain, Sri menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali bukan untuk mendiskriminasi para perokok. Intinya lebih ke pengaturan ruang publik. Agar hak warga untuk menghirup udara bersih tanpa asap rokok orang lain bisa terpenuhi. Untuk itu, Pemprov DKI kini mulai bergerak dengan melibatkan banyak pihak.
Mereka menggandeng pengelola mal, pusat perbelanjaan, hingga ritel modern. Tak ketinggalan, aparat di level wilayah seperti wali kota, camat, dan lurah juga diajak untuk menggencarkan sosialisasi.
"Kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara dan merupakan investasi terpenting bagi pembangunan sumber daya manusia," pungkas Sri.
Jadi, inti dari aturan baru ini sederhana: membuat rokok semakin 'tidak terlihat' bagi mata anak-anak. Apakah efektif? Waktu yang akan menjawab. Tapi langkah ini setidaknya menunjukkan keseriusan Jakarta menghadapi tantangan kesehatan yang satu ini.
Artikel Terkait
Agung Laksono Restui La Ode Safiul Akbar Maju Calon Ketum Kosgoro 1957, Target Dongkrak Suara Golkar di Pemilu 2029
Polrestabes Makassar Tangkap Pemuda 19 Tahun yang Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun, Pelaku Semua Buat Keributan Saat Olah TKP
Bogor Hornbills Paksa Laga Penentuan Usai Kalahkan Kesatria Bengawan Solo di Overtime
Zelensky Minta Tambahan Rudal Patriot ke AS di Tengah Serangan Rudal Balistik Rusia yang Meningkat