Jakarta punya aturan baru yang bakal mengubah tampilan warung-warung dan minimarket. Pemerintah Provinsi DKI resmi mengimplementasikan Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini nggak main-main, salah satu poin utamanya adalah melarang toko memajang produk rokok secara terbuka. Tujuannya jelas: memutus mata rantai paparan iklan rokok pada anak dan remaja.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sri Puji Wahyuni, menjelaskan langkah ini.
"Perda ini mengamanatkan pelarangan memajang atau memperlihatkan display rokok di tempat-tempat penjualan. Ini langkah berani dan strategis di Jakarta untuk menekan angka perokok pemula dan biasanya kita lihat ada anak dan remaja," katanya di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Nah, larangannya nggak cuma di etalase toko fisik. Menurut Sri, aturan KTR yang baru juga melarang segala bentuk iklan rokok dan vape di platform media sosial. Keputusan ini punya dasar yang kuat. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan persentase perokok di usia 10-19 tahun di Jakarta ternyata cukup tinggi. Bahkan, ada fakta lain yang lebih mengkhawatirkan.
Data dari Dinkes DKI menyebut, di beberapa wilayah ibukota, ada anak yang sudah mulai merokok di usia tujuh tahun. Bayangkan, usia segitu. Tren perokok pemula di kalangan remaja yang terus merangkak naik jelas jadi alarm darurat bagi pemda.
Artikel Terkait
Bali United Hadapi PSBS Biak Tanpa Penonton di Kandang
Masih Ada Empat Long Weekend di Sisa 2026 Setelah Paskah
Truk TNI Angkut Siswa SD Terlibat Kecelakaan Maut di Kalideres, Satu Tewas
BMKG Waspadai Kemarau Lebih Panjang dan Kering pada 2026 Didorong El Nino