Keputusan KPK mengalihkan status mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah masih terus memantik perdebatan. Banyak yang bertanya-tanya, apa dasarnya? Menurut pakar hukum tata negara Suparman Marzuki, penahanan memang masuk kategori upaya paksa. Intinya, seseorang ditempatkan di lokasi tertentu demi kelancaran penyidikan, penuntutan, sampai persidangan.
Nah, penahanan sendiri punya tiga jenis. Ada tahanan rutan bisa di KPK, polisi, atau kejaksaan. Lalu ada tahanan rumah dan tahanan kota. Pengalihan status ini bisa dilakukan oleh penyidik, jaksa, atau hakim asal punya dasar hukum yang kuat.
Tapi kasus Yaqut ini lain. Menurut Suparman, inilah pertama kalinya tersangka korupsi dengan dugaan kerugian besar dialihkan ke tahanan rumah hanya seminggu setelah mendekam di rutan.
"Nah, dalam kasus Yaqut, memang mengundang kontroversi karena baru kali ini terjadi pelaku tindak pidana korupsi yang diduga melakukan korupsi dalam jumlah besar dialihkan penahanan hanya berselang seminggu setelah ditangkap dan dimasukkan dalam rumah tahanan KPK,"
Ujarnya dalam sebuah diskusi.
Efeknya langsung terasa. Tahanan lain di KPK dan lembaga pemasyarakatan mulai mengajukan permohonan serupa. Situasi ini, di mata Suparman, jadi ujian nyata bagi KPK. Akankah mereka konsisten dengan alasan yang diberikan untuk Yaqut?
Secara prosedur, syarat untuk Yaqut mungkin saja terpenuhi. Keluarga atau pengacaranya bisa mengajukan dengan alasan kesehatan atau pertimbangan kemanusiaan lain. Lagi pula, keputusan akhir memang ada di tangan lembaga yang menahan.
Namun begitu, publik sudah mencatat. Ini adalah sejarah baru dan agak ganjil. Bagaimana tidak, baru seminggu jadi tahanan rumah setelah protes bermunculan, statusnya kembali dipertimbangkan. Rasanya seperti drama hukum yang berbelit.
"Nah, apapun, ini nasi sudah menjadi bubur. Kecurigaan, prasangka buruk terhadap KPK, sudah tidak bisa lagi dipoles. Daftar ketidakpercayaan menjadi bertambah,"
tegas Suparman.
Lalu, bagaimana aturan mainnya? Dalam KUHAP, masa tahanan rutan dihitung penuh 100%. Untuk tahanan rumah, ada pengurangan sepertiga. Artinya, orang itu harus tetap di rumah dan diawasi, keluar hanya dengan izin. Sementara tahanan kota lebih longgar; dia boleh berada di wilayah kota atau kabupaten sesuai KTP-nya, dengan potongan masa tahanan seperlima.
"Jadi, yang paling ketat ya tahanan rutan," pungkas Suparman. Intensitas pengawasannya pun paling tinggi.
Kini, bola ada di pengadilan publik. Setiap langkah KPK akan diawasi dengan ketat, menunggu konsistensi dan transparansi yang selama ini dijanjikan.
Artikel Terkait
Ledakan Petasan di Balon Udara Blitar Tewaskan Pemuda, Lukai Dua Anak
Perindo Sultra Kurban Lima Sapi untuk Warga Kurang Mampu di Kendari
Atta Halilintar Sebar 12 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Daerah di Jawa Barat
Ria Ricis Buka Suara soal Operasi Hidung: Bukan demi Estetika, tapi karena Gangguan Pernapasan Akibat Tulang Bengkok