Langkah hukum resmi ditempuh organisasi kemasyarakatan perantau asal Sumatera Barat, Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), dengan melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, yang dikenal dengan nama Abu Janda, ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan yang disampaikan pada Selasa (26/5/2026) itu dipicu oleh sebuah video ceramah yang dinilai mengandung pernyataan kontroversial.
Dalam video berdurasi sekitar sembilan menit yang telah beredar luas di masyarakat itu, Abu Janda disebut-sebut menyematkan kata 'barbar' kepada warga yang berasal dari provinsi dengan nama belakang 'barat'. Pernyataan tersebut tidak hanya menyasar warga Sumatera Barat, tetapi juga masyarakat Jawa Barat.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, atau yang akrab disapa Levey, menjelaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta mengambil keputusan. Sebelum melangkah ke ranah hukum, IKM terlebih dahulu mempelajari secara utuh isi video tersebut tanpa ada satu pun bagian yang terpotong.
“Video yang beredar di media sosial cukup meresahkan. Oleh karena itu, IKM sepakat mempelajari video tersebut secara utuh tanpa potongan,” ujar Levey saat dihubungi, Selasa (26/5).
Setelah menelaah materi dari awal hingga akhir, IKM menemukan adanya indikasi ujaran kebencian. Menurut Levey, pernyataan dalam video itu dinilai dapat memicu perpecahan dan mengadu domba antar kelompok masyarakat.
“Itu yang menjadi dasar kami. Kami sepakat ada indikasi memecah belah, menghasut, mengadu domba, dan menjelekkan satu suku tertentu,” katanya.
Keputusan untuk melapor ke Mabes Polri diambil melalui mekanisme internal organisasi. Levey mengungkapkan bahwa rapat pengurus digelar pada malam hari sebelum akhirnya diputuskan untuk melapor pada siang harinya.
“Kemarin malam kami rapat, lalu diputuskan tadi siang melapor ke Mabes Polri,” tuturnya.
Langkah DPP IKM tidak berhenti di tingkat pusat. Organisasi tersebut berencana menginstruksikan seluruh jajaran pengurus di daerah untuk melakukan tindakan serupa secara serentak.
“Setelah laporan ini, ada arahan dari Ketua Umum IKM Andre Rosiade agar DPW dan DPD se-Indonesia segera mengambil langkah yang sama untuk melaporkan Abu Janda,” ujar Levey.
IKM berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Organisasi ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang setara di era kepemimpinan Presiden Prabowo.
“Kami berharap Polri bisa mengambil langkah tegas dan memeriksa kasus ini dengan baik dan transparan karena di era Presiden Prabowo tidak ada yang kebal hukum,” harap Levey.
Artikel Terkait
Tekanan Geopolitik Global Dorong Indonesia dan China Perkuat Kerja Sama di Asia Tenggara
DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian dalam Pidato di AS
Tiga Gerbang Tol Tangerang-Merak Sediakan Fasilitas Salat Iduladha bagi Pemudik
Pemohon Cabut Gugatan Uji Materiil Pasal Korupsi KUHP Baru di MK