Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, yang dikenal dengan nama Abu Janda, ke aparat penegak hukum. Langkah ini diambil menyusul beredarnya potongan video pidato Abu Janda di sebuah gereja di Philadelphia, Amerika Serikat, yang dinilai mengandung ujaran kebencian dan menyinggung kelompok masyarakat tertentu.
Video yang viral di berbagai platform media sosial itu direkam saat Abu Janda menyampaikan pidato di hadapan jemaat Bethany Miracle Center pada pertengahan Mei 2026. Dalam potongan video yang beredar luas, ia menyebutkan meningkatnya sentimen anti-Kristen di Indonesia dalam tiga tahun terakhir. Tak hanya itu, ia juga secara spesifik menyebut Jawa Barat dan Sumatera Barat sebagai wilayah yang disebutnya sebagai “kantong intoleransi”.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras, khususnya dari masyarakat Minangkabau yang merasa dicap secara negatif. DPP IKM menyoroti penggunaan istilah “barbar” dalam pidato itu yang dinilai sebagai generalisasi yang merugikan terhadap masyarakat di wilayah tertentu. Organisasi ini menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan SARA,” tulis DPP IKM dalam pernyataan tertulis yang diterbitkan pada Senin (26/5).
Video tersebut diketahui menyebar luas melalui media sosial, termasuk akun TikTok @pengharapankekal pada 20 Mei 2026. Unggahan itu juga disertai testimoni yang dinilai memperkuat narasi intoleransi terhadap kelompok tertentu. DPP IKM menilai konten tersebut berpotensi memicu keresahan sosial, memperuncing sentimen antarkelompok, hingga mencoreng nama baik masyarakat Minangkabau di mata publik nasional maupun internasional.
Atas dasar itu, DPP IKM menyatakan telah menyiapkan laporan dugaan tindak pidana untuk diajukan kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pasal terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian berbasis SARA. Selain itu, DPP IKM juga menyinggung Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
DPP IKM mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti, berupa rekaman video, tautan unggahan media sosial, tangkapan layar jumlah penonton, serta kronologi lengkap kejadian. Mereka juga meminta masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut tanpa konteks demi mencegah eskalasi konflik.
“Kami mengajak seluruh pihak menahan diri dan tidak terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah masyarakat,” demikian pernyataan DPP IKM.
Artikel Terkait
Bupati Gorontalo Utara Kirim Bantuan Darurat ke Lima Desa Terendam Banjir
J Trust Bank Salurkan Dana Nasabah untuk Konservasi Mangrove dan Penyu Lewat Tabungan Hijau
Tekanan Geopolitik Global Dorong Indonesia dan China Perkuat Kerja Sama di Asia Tenggara
Tiga Gerbang Tol Tangerang-Merak Sediakan Fasilitas Salat Iduladha bagi Pemudik