Pengemudi Taksi Online di Jakarta Dijerat Tiga Pasal Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

- Senin, 06 April 2026 | 13:15 WIB
Pengemudi Taksi Online di Jakarta Dijerat Tiga Pasal Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Jakarta lagi-lagi diguncang kabar yang bikin geram. Kali ini, seorang pengemudi taksi online diduga tega melakukan kekerasan seksual terhadap penumpangnya sendiri. Kasus ini berhasil diungkap oleh tim Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

Menurut Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Rita Wulandari, korban adalah seorang perempuan berinisial SKD. Sementara pelakunya, seorang lelaki 39 tahun berinisial WAH.

"Korbannya perempuan berinisial SKD dan pelaku berinisial WAH yang merupakan laki-laki berusia 39 tahun," jelas Rita di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Rita memaparkan, kejadiannya berlangsung pada Sabtu sore, 14 Maret 2026. Tepatnya sekitar pukul setengah lima sore di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Modusnya klasik tapi selalu memanfaatkan situasi: si pelaku memakai profesinya sebagai driver untuk mendekati korban.

Dia awalnya membangun kepercayaan lewat obrolan. Lalu, dengan sengaja, rute perjalanan tiba-tiba dialihkan ke tempat yang sepi. Di sanalah aksi bejatnya dilakukan.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar