Korban Penipuan WO Ayu Puspita Melonjak, Polisi Masih Terima Laporan Baru

- Selasa, 09 Desember 2025 | 17:05 WIB
Korban Penipuan WO Ayu Puspita Melonjak, Polisi Masih Terima Laporan Baru

Korban penipuan wedding organizer yang diduga dilakukan Ayu Puspita masih terus bertambah. Polisi masih menerima laporan-laporan baru dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Sukahar, mengakuinya. "Iya, masih ada. Masih ada laporan-laporan susulan tentunya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/12).

Menurut Onkoseno, hingga Senin pagi kemarin, angka korban yang tercatat sudah mencapai 87 orang. Tapi itu belum final.

"Namun dari hari Senin kemarin sampai hari ini masih ada beberapa laporan lagi yang masih kami himpun," ungkapnya.

Proses pemeriksaan terhadap para korban pun masih terus digelar. Tujuannya jelas, untuk mengumpulkan barang bukti dan menguatkan berkas perkara.

"Dan tentunya juga masih kita lakukan pemeriksaan terhadap para korban lainnya," lanjut dia.

Modus yang Berjalan Lama

Yang mencengangkan, aksi penipuan ini ternyata bukan hal baru. Dari penyelidikan sementara, Ayu Puspita diduga sudah mulai beroperasi sejak tahun 2024 lalu. Aksi serupa terus berlanjut sepanjang tahun 2025 ini.

"Paling tidak dari pemeriksaan kami yang ada ini dari tahun 2024 dan sepanjang 2025 ya," kata Onkoseno menerangkan rentang waktu kejadian.

Di sisi lain, penyelidikan di lapangan masih berjalan. Tim dari Polres Metro Jakut masih melakukan olah TKP untuk mengumpulkan setiap barang bukti yang ada. Semua itu penting untuk menyusun unsur-unsur pidana dalam berkas perkara.

"Ya, saat ini masih berlangsung (olah TKP). Jadi, melakukan pengumpulan barang bukti untuk memenuhi unsur-unsur (pidana)," jelas Onkoseno menutup pembicaraan.

Kasus ini jelas masih panjang. Dan bagi banyak calon pengantin yang menjadi korbannya, rasa kecewa dan kerugian materiil masih terasa sangat berat.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar