Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Pemerkosaan Santri, Akui Perbuatan Setelah Ditangkap

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:00 WIB
Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Pemerkosaan Santri, Akui Perbuatan Setelah Ditangkap

Seorang pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS (51), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap santrinya. Penetapan status hukum tersebut terjadi setelah penyidik Polresta Pati melakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pria yang sebelumnya masih berstatus saksi itu.

Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengungkapkan bahwa tersangka AS sempat membantah semua tuduhan saat diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah ditangkap dan diperiksa ulang, pria berusia 51 tahun itu akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. “Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS ini, fakta terbaru terungkap. Saat pemeriksaan sebagai saksi tidak mengaku, tetapi setelah kita lakukan penangkapan, tersangka AS mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.

Iswantoro menambahkan bahwa pengakuan tersangka kini telah sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh korban. “Jadi apa yang dilakukan kepada korban, tersangka ini mengakui sesuai apa yang menjadi keterangan korban,” lanjut dia.

Salah satu korban diketahui telah melaporkan kasus ini sejak tahun 2024. Peristiwa kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga 2024, ketika korban masih berusia 15 tahun. “Terkait di Polresta Pati, saat ini korban sudah melaporkan dari tahun 2020 sampai 2024. Sampai sekarang, laporan baru satu orang,” jelas Iswantoro.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi adanya lima santriwati di Pati yang diduga menjadi korban tindakan kekerasan seksual oleh tersangka AS. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa jumlah tersebut masih bersifat sementara dan kemungkinan dapat bertambah. “Terkait dengan jumlah korban, bagi kami satu korban saja lebih dari cukup. Informasi sejauh ini yang baru kita identifikasi sebatas lima orang santriwati. Mungkin bisa berkembang lebih,” katanya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar