Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perpanjangan ini dilakukan setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir, demi pendalaman materi penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan langkah tersebut. "Sudah perpanjang penyidik," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 Juni 2026.
Anang menjelaskan, penahanan ketiga tersangka diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Keputusan ini diambil untuk mengoptimalkan pengumpulan alat bukti. "(Selama) 40 hari di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum," kata Anang. Ia memastikan penambahan masa kurungan telah sesuai dengan koridor hukum.
Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026. Penahanan dilakukan hanya sehari setelah ketiganya resmi dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pengusutan kasus korupsi megaproyek MBG ini, jaksa menduga adanya praktik intervensi dalam proses verifikasi kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi modus jual beli titik SPPG.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Beri Bantuan Alat Drumband Profesional untuk Siswa SDN Tegalega yang Kreatif Bermusik dari Barang Bekas
Plaza Seremoni IKN Raih Penghargaan Lanskap Bergengsi di Malaysia
Pantai Gading Ungguli Curacao 1-0 di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Brimob Patroli Malam di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, Amankan Dua Pelaku Curanmor serta Bubarkan Balap Liar