Kejaksaan Agung Perpanjang Penahanan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya 40 Hari

- Jumat, 26 Juni 2026 | 04:15 WIB
Kejaksaan Agung Perpanjang Penahanan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya 40 Hari

Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perpanjangan ini dilakukan setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir, demi pendalaman materi penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan langkah tersebut. "Sudah perpanjang penyidik," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 Juni 2026.

Anang menjelaskan, penahanan ketiga tersangka diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Keputusan ini diambil untuk mengoptimalkan pengumpulan alat bukti. "(Selama) 40 hari di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum," kata Anang. Ia memastikan penambahan masa kurungan telah sesuai dengan koridor hukum.

Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026. Penahanan dilakukan hanya sehari setelah ketiganya resmi dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pengusutan kasus korupsi megaproyek MBG ini, jaksa menduga adanya praktik intervensi dalam proses verifikasi kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi modus jual beli titik SPPG.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.