Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Taufik Hidayat, Penganiaya dan Penyekap Wanita di Bandung, Dihukum Seumur Hidup

- Kamis, 25 Juni 2026 | 07:10 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Taufik Hidayat, Penganiaya dan Penyekap Wanita di Bandung, Dihukum Seumur Hidup

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak agar Taufik Hidayat (30), pria yang menganiaya dan menyekap seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia menolak jika pelaku hanya dikenakan pasal penganiayaan biasa.

"Hukuman yang layak buat manusia biadab seperti dia penjara seumur hidup, tidak bisa lagi pakai pasal penganiayaan dan penyekapan, wajib pakai pasal berlapis," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).

Menurut politisi Partai NasDem itu, tindakan Taufik bukan sekadar kejam, melainkan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) korban. Ia pun meminta Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk turun tangan menangani kasus ini.

"Sangat melanggar HAM, Pak Pigai harus aware terkait perkara ini, saya juga minta Pak Pigai bantu korban," ucap dia.

Sahroni menilai perbuatan Taufik telah menghancurkan masa depan YTR. Ia menekankan bahwa pelaku tidak pantas lagi disebut manusia. "Karena dia telah mematikan harapan korban dan korban tidak bisa lagi melihat, ini nggak layak tersangka disebut manusia lagi, melainkan binatang buas," tegas Bendahara Umum DPP NasDem itu.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar