KPK Periksa Istri Bos BlueRay Cargo dalam Pengembangan Kasus Korupsi Bea Cukai

- Senin, 10 Agustus 2026 | 15:15 WIB
KPK Periksa Istri Bos BlueRay Cargo dalam Pengembangan Kasus Korupsi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pada Senin (10/8), penyidik memeriksa Vina Purnamasari, istri dari John Field, bos PT BlueRay Cargo yang telah menjadi terpidana dalam perkara ini.

"Pemeriksaan terhadap saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Budi membenarkan bahwa Vina hadir, namun ia belum merinci materi yang didalami penyidik. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama VP, wiraswasta. Istrinya John Field," lanjutnya.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka baru, yakni Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Status tersangka Gatot pertama kali disampaikan oleh John Field usai diperiksa penyidik dan dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian dari pengembangan perkara. "Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Taufik di gedung KPK, Selasa (21/7).

Taufik menjelaskan, satu tersangka baru dalam perkara ini masih berada pada klaster Ditjen Bea Cukai, namun ia belum merinci identitasnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags