Putra sulung komedian Sule, Rizky Febian, kembali mengambil langkah hukum dalam perseteruan soal harta warisan almarhumah Lina Jubaedah. Ia resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah sebelumnya kalah di tingkat banding, di mana Teddy Pardiyana dan anaknya, Bintang, ditetapkan sebagai ahli waris.
Langkah tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati. Pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi melalui sistem elektronik pengadilan. "Informasinya sih kasasi. Nah kemarin tuh hari Jumat saya ke Pengadilan Agama Bandung, informasinya kasasi per tanggal 31 Juli. Nah, kemudian hari ini saya dapat pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Agama melalui elektronik aplikasi e-court gitu," ujar Wati kepada awak media.
Bagi pihak Teddy, pengajuan kasasi ini bukan hal yang mengejutkan. Sejak awal, mereka sudah memprediksi akan ada upaya hukum lanjutan karena ada pihak yang keberatan dengan keputusan yang menetapkan Teddy dan Bintang sebagai ahli waris. "Oh, kalau kami sih yakin pasti akan kasasi. Yang pasti kan ada pihak memang keberatan kalau Kang Teddy sama Bintang dijadikan sebagai ahli waris. Jadi, kalau saya prediksinya sih yakin kasasi," tutur Wati.
Dengan demikian, putusan di tingkat banding belum menjadi akhir dari polemik panjang mengenai status ahli waris Lina Jubaedah.
Teddy Pardiyana Disebut Tak Kecewa
Meski Rizky Febian kembali menempuh jalur hukum, Teddy Pardiyana disebut tidak menunjukkan kekecewaan. Menurut Wati, Teddy justru menerima langkah tersebut sebagai bagian dari hak setiap warga negara dalam menjalani proses hukum.
"Kalau responnya sih kemarin, ya, istilahnya nggak ada masalah, ya. Karena itu memang bagian dari upaya hukum dari pihak Rizky dan kawan-kawan," kata Wati. Ia menambahkan, Teddy tetap akan menjalani proses hukum yang kini memasuki tahap kasasi.
"Jadi ketika saya sampaikan pada hari Jumat bahwa pihak mereka akan mengajukan kasasi, ya kalau Kang Teddy sih nggak ada masalah gitu. Tetap istilahnya yang namanya upaya hukum, tetap kami harus jalani gitu. Enggak ada (kekecewaan), biasa aja," tegasnya.
Kasasi Bisa Berlangsung Hampir Setahun
Pihak Teddy juga menjelaskan bahwa proses kasasi di Mahkamah Agung tidak akan berlangsung singkat. Wati menyebut pengajuan kasasi telah dilakukan pada 31 Juli, sementara memori kasasi maksimal harus disampaikan pada 14 Agustus.
"Kalau kasasi itu nanti tahapannya itu kan pernyataan kasasi tuh, kemarin tanggal 31 Juli. Nah kemudian nanti tahapannya tanggal 14 Agustus itu maksimal itu harus masuk memori kasasi. Biasanya prosesnya kurang lebih ya, ini memakan waktu hampir satu tahun. Nah baru nanti ada putusan dari Mahkamah Agung," jelas Wati.
Menurut Wati, pemeriksaan di tingkat kasasi berbeda dengan persidangan sebelumnya. Mahkamah Agung nantinya lebih berfokus pada aspek yuridis atau penerapan hukum, bukan kembali memeriksa seluruh fakta perkara seperti di tingkat sebelumnya.
Pintu Damai Masih Terbuka
Meski kini Rizky Febian memilih melanjutkan perkara ke Mahkamah Agung, pihak Teddy Pardiyana mengaku masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Wati mengatakan Teddy tidak menutup pintu apabila pihak Rizky Febian ingin kembali melakukan mediasi.
"Kalau misalkan dari pihak mereka mau ngajak kita mediasi ya kita terima gitu. Tapi kan sampai saat ini nggak pernah ada ajakan untuk mediasi juga," ungkapnya.
Teddy, kata Wati, justru berharap persoalan mengenai warisan Lina Jubaedah dapat diselesaikan tanpa terus berlarut-larut di meja hijau. "Harapan Kang Teddy mah masalah ini lebih baik bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu saja," pungkas Wati.
Artikel Terkait
Rizky Febian Ajukan Kasasi, Teddy Pardiyana Siap Jalani Proses Hukum
Rizky Febian Bangga Lihat Perkembangan Karier Adiknya, Njan
Rizky Febian dan Rizwan Fadilah Tampil Bareng di Catwalk, Iky: Deg-degannya Berkali Lipat
Rizky Febian Buka Suara soal Putusan Warisan Lina Jubaedah