Rizky Febian Ajukan Kasasi, Teddy Pardiyana Siap Jalani Proses Hukum

- Senin, 10 Agustus 2026 | 13:18 WIB
Rizky Febian Ajukan Kasasi, Teddy Pardiyana Siap Jalani Proses Hukum

Langkah hukum Rizky Febian untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengenai penetapan ahli waris telah diterima oleh pihak Teddy Pardiyana. Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, membenarkan bahwa pengajuan kasasi tersebut telah terdaftar pada 31 Juli lalu.

Wati menjelaskan, pihaknya menerima pemberitahuan resmi melalui aplikasi e-Court Pengadilan Agama Bandung. "Informasinya sih kasasi. Kemarin hari Jumat saya ke Pengadilan Agama Bandung, informasinya kasasi per tanggal 31 Juli. Kemudian hari ini saya dapat pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Agama melalui e-Court," ujarnya.

Proses kasasi ini berbeda dengan persidangan sebelumnya. Menurut Wati, pemeriksaan pada tingkat kasasi lebih fokus pada aspek yuridis, bukan lagi fakta hukum. "Kalau kasasi lebih ke yuridis. Jadi tidak ada lagi pemeriksaan secara fakta hukum. Tidak ada persidangan, lebih ke memeriksa apakah memang melampaui kewenangan atau tidak pada saat putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung," jelasnya.

Langkah Rizky Febian ini sebenarnya sudah diprediksi oleh Teddy. Sejak awal, terdapat keberatan dari pihak tertentu terhadap penetapan Teddy dan Bintang sebagai ahli waris. "Kami sih yakin, pasti akan kasasi," tutur Wati.

Meski begitu, Teddy tidak merasa kecewa dengan adanya kasasi tersebut. Wati mengatakan, Teddy menganggap hal ini sebagai bagian dari upaya hukum yang memang menjadi hak Rizky Febian. "Kalau responsnya nggak ada masalah. Itu memang bagian dari upaya hukum dari pihak Rizky dan kawan-kawan. Ketika saya sampaikan bahwa pihak mereka akan mengajukan kasasi, kalau Kang Teddy sih nggak ada masalah," ungkap Wati. "Yang namanya upaya hukum, tetap kami harus jalani," sambungnya.

Teddy Pardiyana Masih Buka Peluang Mediasi

Di tengah proses kasasi yang berjalan, Teddy Pardiyana disebut masih membuka pintu untuk menyelesaikan persoalan waris secara kekeluargaan. Wati menyatakan, Teddy pada dasarnya bersedia jika pihak Rizky Febian ingin kembali melakukan mediasi. Namun, hingga kini belum ada ajakan mediasi dari pihak Rizky.

"Kalau misalkan dari pihak mereka mau ngajak kita mediasi ya kita terima. Tapi sampai saat ini nggak pernah ada ajakan untuk mediasi juga," kata Wati.

Sebelumnya, mediasi di Pengadilan Agama Bandung sempat dilakukan, tetapi berakhir tanpa kesepakatan. Wati menjelaskan, salah satu penyebab buntu adalah perbedaan pemahaman mengenai permohonan yang diajukan pihak Teddy. "Yang mereka kira itu yang kami ajukan adalah hak waris atau kepada objek waris. Padahal dari kami sendiri tidak ada ke arah sana," bebernya.

Untuk saat ini, pihak Teddy memilih mengikuti proses hukum yang berjalan. Wati menegaskan, pihaknya tidak berencana mengirimkan surat untuk menginisiasi mediasi baru. "Sudah tahapannya kita proses upaya hukum secara litigasi di pengadilan," pungkasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags