Mantan Sekjen Kemnaker Akui Terima Rp 125 Juta dari Agen TKA di Sidang Korupsi

- Kamis, 19 Februari 2026 | 12:45 WIB
Mantan Sekjen Kemnaker Akui Terima Rp 125 Juta dari Agen TKA di Sidang Korupsi

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026) lalu, suasana terasa tegang. Jaksa menghadirkan saksi kunci: Heri Sudarmanto, mantan Sekjen Kemnaker. Kasusnya berkisar pada dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing. Dan dalam kesaksiannya, Heri membuat pengakuan mengejutkan. Dia mengaku terima uang dari agen TKA.

Awalnya, jaksa menyelidiki soal Herman Susanto. Sosok ini adalah adik ipar Heri sendiri. Pertanyaan jaksa langsung menohok.

"Apakah Saudara pernah meminta Herman Susanto untuk meminjamkan rekeningnya untuk digunakan menampung uang-uang dari para agen?"

Heri pun menjawab. Jawabannya berbelit, penuh dengan pembenaran.

"Bukan menampung para agen, tidak. Jadi Pak, agen, satu agen saja, satu agen. Pada saat saya pensiun, saya sampaikan tadi bahwa sebelum kami pensiun, diberikan semacam orientasi oleh kementerian. Sepanjang, sama saya 'Bapak-bapak sudah mau pensiun, diberikan boleh berusaha apa saja untuk menyambungkan kelangsungan kehidupan' itu. Maka, saya pada saat sudah pensiun tersebut dimintai tolong oleh kawan, yang namanya Pak Triono, itu tadi untuk mengurus tenaga kerja asing. Maka saya meminjam, meminta tolong sama ipar saya untuk menerima uang tersebut. Itu aja yang mulia,"

Jaksa tak langsung percaya. Dia mendesak lagi.

"Hanya dari satu agen aja?"
"Iya,"

Jawaban Heri singkat. Tapi pertanyaan berikutnya lebih runcing: soal nominal uang. Berapa sih yang masuk ke rekening Herman Susanto itu?

Heri kembali berkelit. Ingatannya seperti kabur. Dia bilang lupa, lalu mengulang cerita soal 'brief' dari kementerian untuk pensiunan. Jaksa tak menyerah, terus meminta kisaran angkanya.

"Kalau kisaran, kisaran berapa nominalnya kalau tidak ingat?"
"Saya lupa karena kan kami join sama Pak Triono,"

Tekanan jaksa memuncak dengan pertanyaan yang hampir sarkastik.

"Juta, milyar, triliun?"

Heri pun terdiam sejenak sebelum menjawab.

"Nggak lah triliun,"

Akhirnya, dari tekanan itu, terkuak juga angka pastinya. Heri mengaku menerima Rp 125 juta dari agen tersebut. Jumlah yang, meski dia bilang 'nggak lah triliun', tetap saja besar untuk sebuah 'pertolongan' dari seorang ipar.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar