Mantan Sekjen Kemnaker Akui Terima Rp 125 Juta dari Agen TKA di Sidang Korupsi

- Kamis, 19 Februari 2026 | 12:45 WIB
Mantan Sekjen Kemnaker Akui Terima Rp 125 Juta dari Agen TKA di Sidang Korupsi

Heri kembali berkelit. Ingatannya seperti kabur. Dia bilang lupa, lalu mengulang cerita soal 'brief' dari kementerian untuk pensiunan. Jaksa tak menyerah, terus meminta kisaran angkanya.

Tekanan jaksa memuncak dengan pertanyaan yang hampir sarkastik.

Heri pun terdiam sejenak sebelum menjawab.

Akhirnya, dari tekanan itu, terkuak juga angka pastinya. Heri mengaku menerima Rp 125 juta dari agen tersebut. Jumlah yang, meski dia bilang 'nggak lah triliun', tetap saja besar untuk sebuah 'pertolongan' dari seorang ipar.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar