Gayo Lues Berhasil Diselamatkan: Bareskrim Polri Musnahkan Ladang Ganja Senilai Rp 621 Miliar
GAYO LUES - Satuan tugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil memusnahkan ladang ganja ilegal seluas 51,75 hektare yang tersebar di 26 titik lokasi di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Operasi pemusnahan yang digelar Selasa (18/11) ini melibatkan gabungan multi-institusi penegak hukum.
Operasi Gabungan Tiga Kecamatan
Ladang ganja yang dimusnahkan tersebar di tiga kecamatan utama, yaitu Kecamatan Pining, Blengkejeren, dan Putri Betung. Metode pemusnahan dilakukan dengan dua tahap: pemotongan batang pohon ganja dilanjutkan pembakaran menggunakan bahan bakar bensin untuk memastikan tanaman tidak dapat tumbuh kembali.
Dari Penangkaran ke Ladang
Pengungkapan ladang ganja raksasa ini berawal dari penangkapan dua tersangka peredaran ganja di Sumatera Utara. Penyidik mengamankan 47 kilogram ganja siap kirim yang disembunyikan dalam sebuah gudang. Pengembangan investigasi mengarah ke Gayo Lues sebagai sumber pasokan.
"Kita kembangkan ke atas dan menemukan 26 titik ladang dengan total luas 51,75 hektare," jelas Brigjen Eko.
Artikel Terkait
Dua Advokat Gugat MK, Minta Syarat Calon Presiden Dilarang Berkeluarga dengan Petahana
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati
Larangan Truk Tiga Sumbu Saat Lebaran 2026 Ancam Pasokan Kemasan dan Pabrikan
Polri Dampingi Keluarga Korban dan Pastikan Proses Hukum Kasus Brimob Tewaskan Pelajar di Tual