JK Laporkan Empat Akun YouTube ke Bareskrim atas Tuduhan Makar dan Hoaks

- Senin, 06 April 2026 | 15:00 WIB
JK Laporkan Empat Akun YouTube ke Bareskrim atas Tuduhan Makar dan Hoaks

Jakarta, Senin siang – Ruang tunggu Bareskrim Polri kembali ramai. Kali ini, bukan hanya satu nama yang akan dilaporkan. Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden dua periode, bersiap mengajukan laporan terhadap empat akun YouTube. Tuduhannya berat: mulai dari makar hingga menyebar hoaks.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menjelaskan langkah ini di sela-sela kesibukannya. Pelaporan terhadap keempat akun itu akan digabungkan dengan laporan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar yang sudah lebih dulu disiapkan.

"Tidak hanya terhadap saudara Rismon, tetapi ada beberapa pihak lain yang juga akan kami laporkan," kata Abdul kepada para wartawan yang menunggu.

Latar belakangnya berawal dari pernyataan Rismon yang menggegerkan. Rismon disebut-sebut menyaksikan langsung penyerahan uang fantastis, Rp5 miliar, dari JK kepada Roy Suryo dan pihak lain. Uang itu diklaim terkait dukungan terhadap isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Klaim itulah yang dibantah keras oleh tim hukum JK.

"Itulah sebabnya laporan ini kami buat sebagai langkah serius," ujar Abdul. Ia menegaskan, ini soal meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi.

Nah, siapa saja yang kena bidik? Keempat akun YouTube itu adalah Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV, dan YouTuber Nusantara. Masing-masing dianggap telah melanggar batas.

Ambil contoh Ruang Konsensus. Akun ini, menurut Abdul, mengunggah podcast yang isinya menyebut JK punya ambisi tak rasional untuk berkuasa. Bahkan lebih jauh.

“Ada pernyataan yang menuduh Pak JK sebagai ‘pecundang’ yang jika ditarik dapat mengarah pada tuduhan inkonstitusional. Ini merupakan berita bohong yang perlu diuji,” paparnya.

Lalu ada Mosato TV. Kontennya dinilai lebih ekstrem lagi, menuding JK berencana melakukan makar terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran yang baru saja terbentuk.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags