Kejagung Periksa Kajari Karo dan Staf, Siap Beri Sanksi Internal Jika Terbukti Lalai

- Minggu, 05 April 2026 | 16:15 WIB
Kejagung Periksa Kajari Karo dan Staf, Siap Beri Sanksi Internal Jika Terbukti Lalai

JAKARTA Kejaksaan Agung tak main-main. Setelah menjemput paksa Kajari Karo Danke Rajagukguk beserta stafnya ke Jakarta untuk diperiksa, lembaga ini siap memberikan sanksi tegas. Sanksi itu menanti jika nantinya terbukti ada pelanggaran dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat videografer Amsal Sitepu.

“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, ya akan ada sanksi internal. Kita tunggu saja hasilnya dulu,” ucap Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Minggu lalu.

Menurutnya, pemeriksaan ini intinya menyoroti soal profesionalitas jajaran Kejari Karo. Anang menegaskan prosesnya dilakukan dengan hati-hati, meski butuh waktu yang tidak sebentar.

“Prinsip kehati-hatian kami kedepankan, tentu saja sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tuturnya lagi.

Selain Kajari, yang turut dijemput untuk dimintai keterangan di Kantor Kejagung pada Sabtu kemarin adalah Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, plus jaksa penuntut umum yang menangani langsung kasus Amsal. Pemeriksaan mereka jadi sorotan, terutama setelah vonis bebas yang cukup mengejutkan.

Kasusnya sendiri berawal dari proyek pengadaan jasa pembuatan video profil desa antara 2020 hingga 2022. Perusahaan milik Amsal disebut menawarkan kerja sama ke 20 pemerintah desa di empat kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Nilai per proyeknya sekitar Rp30 juta untuk satu video.

Namun, kerja sama itu malah berujung ranah pidana. Amsal sempat dituntut dua tahun penjara oleh JPU atas tuduhan mark-up anggaran pembuatan video. Tapi ternyata, jalan ceritanya berbelok.

Pengadilan Negeri Medan justru membebaskannya. Putusan itu dibacakan Rabu, 1 April 2026 lalu.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang kala itu.

“Serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.”

Dengan vonis bebas ini, pemeriksaan internal Kejagung terhadap jajarannya di Karo jadi makin menarik untuk diikuti. Apa benar ada pelanggaran, ataukah ini sekadar prosedur biasa? Waktu yang akan menjawab.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar