Senin lalu, suasana di Kantor Kementerian HAM di Jakarta Selatan cukup berbeda. Bukan rapat biasa yang berlangsung, melainkan audiensi yang dihadiri sederet nama besar di industri musik tanah air. Ahmad Dhani hadir, begitu pula Satrio Yudi Wahono atau yang lebih dikenal sebagai Piyu Padi Reborn, yang memimpin rombongan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Tujuannya satu: membahas nasib para pencipta lagu.
Merespon hal itu, Menteri HAM Natalius Pigai langsung menegaskan komitmennya. Negara, kata dia, harus hadir secara nyata. Caranya? Melalui pembahasan RUU Hak Cipta yang sedang digodok. “I love semuanya. Creator, worker, user. I love you all,” ujar Pigai dengan gaya khasnya usai pertemuan.
Namun begitu, cinta itu tak cuma retorika. Pigai menekankan, pembahasan RUU ini harus melampaui sekadar aturan hukum belaka. Perspektif hak asasi manusia harus jadi landasan utama. Selama ini, banyak pencipta lagu yang masih kesulitan menikmati hasil karyanya secara maksimal. Itu masalah serius. Pemerintah, dalam pandangannya, punya tiga kewajiban inti yang tak bisa ditawar.
“Negara dalam undang-undang yang akan diatur itu harus mengatur tiga. Yang pertama protect (melindungi), yang kedua respect (menghormati), kemudian yang terakhir adalah bagaimana negara mengatur tentang memenuhi kebutuhan hidup mereka, pencipta,” jelas Pigai tegas.
Artikel Terkait
Tito Karnavian: Rehabilitasi Pascabencana Sumatra Ditargetkan Tuntas dalam Tiga Tahun
Idrus Marham Peringatkan Bahaya Narasi Provokatif bagi Stabilitas Nasional
West Ham Pertimbangkan Lapor FIFA Usai Wan-Bissaka Telat dari Perayaan Kongo
Menteri Keuangan Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik Sampai Akhir Tahun