Polresta Serang Kota Musnahkan Lebih dari 17.000 Botol Miras Hasil Sitaan

- Jumat, 01 Mei 2026 | 00:45 WIB
Polresta Serang Kota Musnahkan Lebih dari 17.000 Botol Miras Hasil Sitaan

Penulis: Meghat Rakawinanggi


TVRINews, Kota Serang

Polresta Serang Kota baru saja memusnahkan ribuan botol minuman keras. Ini bukan sekadar seremoni ini bentuk komitmen mereka menjaga ketertiban dan keamanan warga. Operasi ini mencakup barang bukti yang disita dari berbagai tempat di wilayah hukum mereka.

Yang memimpin langsung kegiatan pemusnahan adalah Kapolresta Serang Kota, Yudha Satria. Jumlahnya? Lebih dari 17.000 botol dari berbagai merek. Semuanya diamankan dari satu lokasi di kawasan Taktakan, Kota Serang. Banyak sekali, ya.

Menurut Kapolresta, peredaran minuman keras ini jadi salah satu pemicu utama berbagai penyakit masyarakat. Apalagi di kalangan generasi muda, dampaknya nggak cuma soal kesehatan. Lebih dari itu, miras seringkali memicu gangguan keamanan kekerasan, tawuran, bahkan balap liar.

“Pemusnahan ini bukti nyata keseriusan kami memberantas peredaran miras di Kota Serang,” ujar Yudha. “Dampaknya sangat merugikan, terutama buat anak muda. Bisa memicu mabuk-mabukan, kekerasan, sampai gangguan ketertiban lainnya.”

Di sisi lain, polisi juga nggak cuma berhenti di pemusnahan. Pemilik barang bukti sudah diproses secara hukum lewat tindak pidana ringan, atau tipiring. Hasil persidangan? Pelaku dijatuhi denda sekitar Rp30 juta. Lumayan berat juga, sih.

Nah, Polresta Serang Kota juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Caranya? Laporkan setiap aktivitas mencurigakan baik di warung-warung kecil maupun tempat hiburan malam. Mereka bilang, partisipasi warga sangat penting untuk memberantas miras ilegal.

Kepolisian memastikan bakal menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Termasuk pelanggaran kecil sekalipun. Intinya, mereka nggak main-main dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Serang.


Editor: Redaksi TVRINews

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar