Penulis: Paul Tengko
TVRINews - Manggarai Timur
Hari mulai gelap ketika petugas menghentikan mobil pikap itu. Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul setengah enam sore tepatnya 17.30 WITA di Kampung Lame, Desa Golo Lobos, Kecamatan Lamba Leda Selatan. Di dalam kendaraan bernomor polisi EB 8204 PA itu, mereka menemukan sesuatu yang mencurigakan: ratusan liter BBM yang diduga diangkut tanpa izin.
Unit Jatanras dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Manggarai Timur yang melakukan penggerebekan ini. Dari pemeriksaan awal, BBM itu ternyata dibeli dari SPBU Carep di Ruteng. Setidaknya, itu yang disampaikan Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto.
Dua orang langsung jadi sorotan. Pertama, SH (48), seorang petani asal Tangkul, Desa Rende Nao, Kecamatan Lamba Leda Timur. Katanya, dia pemilik BBM tersebut. Lalu ada LW (37), sopirnya karyawan swasta yang tinggal di Pondok Labu KM 19, Desa Gunung Sari, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Jauh sekali asalnya.
“Pemilik BBM diketahui berinisial SH (48), seorang petani asal Tangkul, Desa Rende Nao, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur,” ujar Kapolres.
“Sementara kendaraan dikemudikan oleh LW (37), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Pondok Labu KM 19, Desa Gunung Sari, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” sambungnya.
Waktu petugas menggeledah, mereka menemukan BBM yang sudah dikemas rapi dalam jerigen. Hitung-hitungannya: 8 jerigen berisi Pertalite total 280 liter dan 3 jerigen minyak tanah sebanyak 105 liter. Rencananya, semua ini mau dibawa ke Tangkul, Desa Rende Nao, Kecamatan Lamba Leda Timur. Tapi urung, tentu saja.
Sekarang, SH dan LW sudah diamankan di Mapolres Manggarai Timur. Barang bukti ikut disita. Keduanya masih diperiksa intensif di Unit Tipiter Satreskrim. Proses hukum berjalan.
Kapolres menegaskan, pengawasan distribusi BBM bakal diperketat. Katanya, tidak ada main-main soal ini. “Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan distribusi BBM. Kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini masih dikembangkan. Siapa tahu ada jaringan lain di balik praktik serupa di Manggarai Timur. Kita lihat saja nanti.
Editor: Redaksi TVRINews
Komentar
Artikel Terkait
Kemendikdasmen Rilis Pedoman Hardiknas 2026, Tema dan Aturan Upacara Resmi Ditetapkan
Rustini Muhaimin: Perempuan Garda Terdepan Ciptakan Generasi Unggul Lewat Literasi Keuangan, Gizi, dan Perlindungan Anak
Serangan di Belgorod Target Minibus Penumpang, Tiga Tewas dan Delapan Luka-Luka
Jakarta Barat Kubur 234 Kilogram Ikan Sapu-sapu, Petugas Kesulitan Basmi Telur di Lubang Turap