KPK Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar di Kasus Suap Bea Cukai, Pengakuan Baru Sebut PNS Terima Rp30 Miliar

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:30 WIB
KPK Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar di Kasus Suap Bea Cukai, Pengakuan Baru Sebut PNS Terima Rp30 Miliar

Pengakuan baru kembali mencuat dalam kasus dugaan suap pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, nama Ahmad Dedi, yang akrab disapa Dedi Congor, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di instansi tersebut, disebut menerima aliran dana mencapai Rp30 miliar. Pengakuan ini menjadi babak baru dalam pengusutan perkara yang telah menjerat sejumlah pihak dan menyita perhatian publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC. Dalam pengembangan penyidikan, lembaga antirasuah itu menyita barang bukti dengan nilai total fantastis, yakni Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut diamankan dari berbagai lokasi, termasuk kediaman para tersangka dan tempat-tempat lain yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan sangat beragam. “Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp40,5 miliar,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Rincian barang bukti yang disita mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, hingga barang mewah. Uang tunai yang diamankan meliputi Rp1,89 miliar, 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, dan 55 ribu yen Jepang. Selain itu, petugas juga menyita logam mulia seberat 2,5 kilogram yang setara dengan Rp7,4 miliar, serta logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai Rp8,3 miliar. Sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta turut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan.

Sementara itu, proses persidangan terhadap tiga pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini telah berjalan. Mereka adalah John Field, pimpinan PT Blueray Cargo; Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional perusahaan yang sama; serta Andri, Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo. Ketiganya didakwa memberikan suap dan fasilitas bernilai besar kepada pejabat Bea Cukai.

Dalam dakwaan jaksa KPK, ketiga terdakwa disebut telah memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Tidak hanya itu, mereka juga diduga memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah lainnya yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar