Setelah Bertahun-tahun Tanpa Kepastian, Tujuh Warga Keturunan Filipina di Bitung Akhirnya Diakui sebagai WNI

- Selasa, 28 Juli 2026 | 11:30 WIB
Setelah Bertahun-tahun Tanpa Kepastian, Tujuh Warga Keturunan Filipina di Bitung Akhirnya Diakui sebagai WNI

Tangis haru pecah di depan sebuah rumah sederhana di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Cherry Mae Nunez Ensoy tak mampu menahan air mata saat secarik dokumen resmi diserahkan langsung ke tangannya. Setelah bertahun-tahun hidup tanpa kepastian, hari itu akhirnya ia diakui sebagai warga negara Indonesia. Bagi Cherry, ini bukan sekadar kertas ini adalah hak, identitas, dan masa depan.

Kisah serupa juga dirasakan Rosalinda Kahal Takabel. Seorang ibu yang selama ini hidup dalam kecemasan karena anaknya tidak bisa mengakses pendidikan akibat ketiadaan status kewarganegaraan. Saat menerima Surat Keputusan (SK) Penegasan WNI di depan rumahnya, Rosalinda menangis lega. Penantian panjangnya akhirnya terjawab.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak setiap individu atas kepastian status kewarganegaraan. Pada 24 Juli 2026, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Penegasan Status WNI kepada tujuh warga keturunan Filipina yang telah lama bermukim di Kota Bitung. Selama bertahun-tahun, kelompok ini hidup tanpa dokumen kewarganegaraan yang jelas, sehingga kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga pekerjaan.

Program ini dilaksanakan oleh Ditjen AHU bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, serta berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kantor Imigrasi Kota Bitung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pemerintah daerah setempat. Menteri Hukum menegaskan bahwa melalui program "PASTI Ada Solusi", pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik di dalam maupun luar negeri.

Model penanganan ini juga diterapkan di berbagai wilayah perbatasan lainnya, seperti kawasan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor-Leste. Program ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memastikan tidak ada warga yang hidup tanpa status kewarganegaraan yang jelas.

Direktur Jenderal AHU, Widodo, menegaskan bahwa penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menangani persoalan kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan.

"Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Indonesia tidak mengenal istilah stateless. Setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status hukum yang jelas sebagai bagian dari perlindungan hak dasar warga negara. Seluruh proses penegasan status kewarganegaraan ini dilaksanakan secara cermat, selektif, dan melalui verifikasi ketat antarinstansi, serta diberikan tanpa dipungut biaya.

Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian status kewarganegaraan secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan. Bagi Cherry dan Rosalinda, hari itu bukan sekadar seremoni. Itu adalah hari ketika negara benar-benar hadir mengakui, melindungi, dan mengembalikan hak mereka sebagai warga Indonesia.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags