Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan dokumen penegasan status warga negara Indonesia (WNI) kepada tujuh warga keturunan Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Mereka yang menerima dokumen itu mengaku lega karena status kewarganegaraan mereka kini resmi diakui negara.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo mengatakan langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam menangani persoalan kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan. Menurutnya, kepastian hukum yang diberikan akan memudahkan warga mengakses hak-hak dasar.
"Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya," ujar Widodo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Salah satu penerima, Cherry Mae Nunez Ensoy, tak mampu menahan air mata saat dokumen diserahkan langsung ke tangannya. Ia bersyukur akhirnya resmi diakui sebagai WNI. Warga lain, Rosalinda Kahal Takabel, juga mengaku bersyukur. Ia sempat cemas karena anaknya tidak bisa mengakses pendidikan akibat ketiadaan status kewarganegaraan.
Artikel Terkait
Kementerian Hukum Beri Kepastian Status Kewarganegaraan bagi Tujuh Warga Keturunan Filipina di Bitung
Setelah Bertahun-tahun Tanpa Kepastian, Tujuh Warga Keturunan Filipina di Bitung Akhirnya Diakui sebagai WNI
Polri Akui Evakuasi WNI di Myanmar Terkendala Wilayah Pemberontak
Peserta Open Trip ke Korsel Diduga Kabur, Kemlu Turun Tangan