Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan dokumen penegasan status warga negara Indonesia (WNI) kepada tujuh warga keturunan Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Mereka yang menerima dokumen itu mengaku lega karena status kewarganegaraan mereka kini resmi diakui negara.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo mengatakan langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam menangani persoalan kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan. Menurutnya, kepastian hukum yang diberikan akan memudahkan warga mengakses hak-hak dasar.
"Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya," ujar Widodo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Salah satu penerima, Cherry Mae Nunez Ensoy, tak mampu menahan air mata saat dokumen diserahkan langsung ke tangannya. Ia bersyukur akhirnya resmi diakui sebagai WNI. Warga lain, Rosalinda Kahal Takabel, juga mengaku bersyukur. Ia sempat cemas karena anaknya tidak bisa mengakses pendidikan akibat ketiadaan status kewarganegaraan.
Artikel Terkait
Enam Tewas dalam Serangan Houthi di Selat Bab al-Mandeb, Satu WNI Jadi Korban
Serangan Drone di Yaman Lukai Dua ABK WNI, Satu Dikabarkan Tewas
Gempa Dahsyat Guncang Kolombia, 111 Tewas dan Seluruh WNI Dilaporkan Aman
Gempa M7,4 Guncang Kolombia, Kemlu Pastikan Seluruh WNI Aman