Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Dalam sidang yang digelar Selasa (28/7/2026), jaksa menyatakan dalil pemohon tidak berdasar hukum dan hanya bersifat asumsi.
"Dalil-dalil dari pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon saja. Oleh karena itu, dalil tersebut harus ditolak dan permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," kata jaksa saat membacakan jawaban.
Kejagung juga menilai permohonan Lodewyk yang meminta surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah merupakan objek yang keliru. Menurut Kejagung, sprindik bukanlah objek yang dapat diuji melalui praperadilan.
"Petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan," ujar jaksa.
Selain itu, Kejagung membantah adanya penangkapan terhadap Lodewyk. Ia diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kejagung pun meminta hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan dan menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.
Artikel Terkait
Kejagung Ungkap Pemborosan Rp 10,5 Triliun Per Tahun dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan, Kejagung Minta Ditolak
Kejagung Panggil Sembilan Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie, Tiga Hadir
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangka Korupsi MBG