Seorang remaja berinisial RW (14) menjadi korban luka bacok di bagian kepala saat terlibat dalam aksi tawuran di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/5) dini hari di Jalan Raya Otonom Pasar, melibatkan dua kelompok remaja yang saling menantang melalui media sosial.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa kedua kelompok tersebut bernama Kilometer 18 dan Mystery 16. Keduanya sepakat untuk bertemu di lokasi yang telah ditentukan, yang kemudian berujung pada bentrokan fisik.
“Dua kelompok remaja yang saling tantang bernama Kilometer 18 dan Mystery 16,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Saat kejadian, RW yang berasal dari kelompok Kilometer 18 masih berada di atas sepeda motor. Ia terkena sabetan senjata tajam jenis corbek pada bagian belakang kepala. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan langsung ambruk.
“Akibat kejadian itu korban mengalami luka serius,” ujarnya.
Setelah korban jatuh, kelompok lawan segera melarikan diri dari lokasi. Rekan-rekan korban kemudian mengevakuasi RW ke rumah sakit di wilayah Jatiuwung untuk mendapatkan penanganan medis. Laporan dari pihak rumah sakit pun diterima oleh polisi, yang langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut.
Polisi memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta mengumpulkan alat bukti lain. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku pembacokan, yakni MIP (18).
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi,” ujar Indra Waspada.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain yang relevan dengan tindak pidana tersebut. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
“Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial dan aktivitas di malam hari guna mencegah terulangnya aksi tawuran remaja,” kata Indra.
Editor: Lia Putri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Anwar Ibrahim Terima Undangan Kunjungan Kenegaraan ke Iran, Bahas Perdamaian Kawasan
Pemerintah Perluas Uji Coba Digitalisasi Bansos ke 42 Kabupaten/Kota Mulai Juni 2026
KPK Periksa Tiga Hakim Terkait Suap Eksekusi Lahan Tapos Depok
Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Bawa Kasus Penculikan WNI oleh Israel ke Mahkamah Internasional