Sopir Taksi Online Positif Sabu Diduga Picu Pelecehan Penumpang

- Senin, 06 April 2026 | 14:55 WIB
Sopir Taksi Online Positif Sabu Diduga Picu Pelecehan Penumpang

Seorang pria berinisial WAH (39), sopir taksi online yang diduga melecehkan penumpangnya, ternyata positif menggunakan narkoba. Hasil tes urine membuktikan dia mengonsumsi sabu. Menurut polisi, kebiasaan buruknya itu dimulai setelah dia di-PHK dari pekerjaannya.

“Dia mulai pakai narkoba sejak November 2025. Jadi setelah dipecat, dia frustasi dan lari ke sana,” jelas Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers di Mapolda, Senin (6/4/2026).

Rita melanjutkan, pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda mengonfirmasi hal itu. “Tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu,” tegasnya.

Tak cuma hasil tes, barang bukti di mobilnya juga mengerikan. Polisi menemukan alat isap sabu beserta puluhan plastik bekas paket. Yang bikin geleng-geleng, di sana juga ada obat kuat dan alat kontrasepsi.

“Dari pengakuannya sementara, alat kontrasepsi itu dipakai untuk berhubungan dengan istrinya,” tutur Rita, mencoba memberi konteks.

Di sisi lain, konsumsi sabu ini diduga kuat jadi pemicu aksi pelecehan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dengan gamblang menyebutkan koneksinya. “Iya, karena nyabu dia,” katanya pada Jumat (3/4).

Ceritanya begini. Awalnya, WAH mengajak korban, seorang wanita 20 tahun berinisial S, mengobrol dengan ucapan tak senonoh. Lalu, dia membawa mobil ke lokasi sepi yang bukan tujuan awal. Merasa ada yang salah, korban yang waspada mulai merekam kejadian.

Sadar direkam, WAH panik. Dia langsung melompat ke kursi belakang, menindih dan mencekik korban. Untungnya, korban berhasil melawan, kabur dari mobil, dan melaporkan kejadian itu. Aksi itu kemudian viral di aplikasi taksi online.

Pelaku akhirnya diamankan. “Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ujar Budi Hermanto keesokan harinya.

Kini WAH sudah ditahan. Dia dijerat dengan beberapa pasal, termasuk UU TPKS. Kasus ini jadi pengingat kelam tentang bagaimana putus asa dan zat terlarang bisa berujung pada tindakan kriminal yang merusak hidup orang lain.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar