MURIANETWORK.COM - Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipasarkannya. Dalam keterangannya di depan awak media, Lee menyatakan sikap kooperatifnya dan membela legalitas produk-produk yang ia jual.
Sikap Kooperatif dan Klaim Keamanan Produk
Menghadapi wartawan di lokasi, Richard Lee tampak tenang. Ia menegaskan komitmennya untuk mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya menghargai hasil dari praperadilan saya, hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik," ujarnya.
Lebih lanjut, dokter yang dikenal publik melalui platform digital itu menyatakan kesiapannya memberikan keterangan lengkap kepada penyidik. Ia secara tegas membantah produk-produknya berpotensi membahayakan konsumen.
"Semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat," jelasnya dengan tegas.
Duka di Balik Konflik Hukum
Di balik ketegasan membela produknya, Lee mengungkapkan sisi personal yang membuatnya bersedih. Konflik hukum ini, menurut pengakuannya, melibatkan hubungan sesama tenaga medis profesional.
Artikel Terkait
Persib Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Semen Padang 2-0 Berkat Dua Gol Ramon Tanque
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini
Forum Outlook Indonesia Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Nasional 2026