Menjelang serangkaian hari besar keagamaan nasional di tahun 2026, suasana di lapangan memang selalu berubah. Permintaan bahan pangan melonjak, dan itu jadi momen rawan bagi oknum nakal. Nah, untuk mengantisipasi hal itu, Satgas Saber Pangan Nasional bergerak lebih awal. Mereka tak main-main. Dalam operasi pemantauan selama tiga pekan saja, sudah 350 surat teguran dilayangkan ke pelaku usaha yang ketahuan melanggar aturan.
Langkah ini jelas sebuah respons cepat. Tujuannya satu: mengamankan pasokan pangan untuk masyarakat, dari perayaan Imlek, melalui bulan Ramadan, hingga persiapan menyambut Nyepi dan Idul Fitri 2026 nanti.
Kabareskrim Komjen Syahardiantono, yang juga Ketua Pengarah Satgas, bersikap tegas. Dia menegaskan, penindakan ini intinya adalah bentuk perlindungan untuk konsumen.
“Satgas Saber Pangan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan distribusi berjalan baik, harga tetap terkendali, serta produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujar Syahardiantono, Kamis (26/2/2026).
Dia didampingi sejumlah pejabat, termasuk Brigjen Ade Safri Simanjuntak dan Deputi Bapanas I Gusti Ketut Astawa. Dalam peringatannya, Syahar meminta pelaku usaha jangan coba-coba bermain dengan kebutuhan pokok rakyat.
“Apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.
Operasinya sendiri sudah berjalan sejak awal Februari. Angkanya cukup signifikan: 28.270 kegiatan pemantauan tersebar di seluruh Indonesia. Kerjanya bukan cuma di belakang meja, tapi turun langsung ke gudang distributor dan pasar. Mereka mengecek 2.461 distributor dan mengkoordinir pengisian stok yang kosong hampir 900 kali. Selain teguran tertulis, Satgas juga merekomendasikan pencabutan izin usaha dan izin edar untuk beberapa kasus yang dianggap parah.
Bicara soal keamanan, tim juga mengambil 35 sampel pangan dari peredaran. Sampel-sampel itu sekarang sedang diuji di laboratorium. Tujuannya sederhana: memastikan produk yang dijual bebas dari bahan berbahaya.
Namun begitu, tindakan administratif rupanya belum cukup. Ada empat perkara pidana yang sedang diproses secara hukum, dan kasusnya beragam. Mulai dari penyelundupan besar-besaran sampai penjualan makanan yang membahayakan kesehatan.
Di Kepulauan Riau, misalnya, polisi menggerebek penyelundupan 77 ton daging. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti puluhan ribu kotak daging sapi, ayam, dan babi.
Sementara di NTB, modusnya lain lagi. Seorang tersangka ketahuan mengemas ulang beras subsidi Bulog. Beras kemasan 5 kg itu dibongkar lalu dimasukkan ke karung polos 50 kg, untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Rugikan negara, rugikan rakyat.
Kasus lain yang bikin geram terjadi di Sumedang, Jawa Barat. Di sini, polisi menemukan perdagangan makanan yang sudah jelas-jelas kedaluwarsa. Susu steril, biskuit, bumbu racik semuanya sudah lewat masa konsumsi.
Yang tak kalah berbahaya terungkap di Garut. Seorang produsen mie basah nekat menggunakan formalin dan boraks dalam produknya. Bahan kimia berbahaya dan mesin produksinya pun disita polisi.
Para tersangka ini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
Sinergi antara Polri dan Bapanas ini diharapkan bisa memberikan efek jera. Di sisi lain, yang lebih penting, masyarakat bisa merasa tenang. Tenang beribadah, tenang merayakan hari raya, tanpa harus khawatir dengan pangan yang mereka konsumsi.
Artikel Terkait
Kemendagri Beri Penghargaan Daerah Berprestasi di Sulawesi, Pemda Terbaik Raih Rp3 Miliar
Rano Karno: Festival Tari Internasional Strategi Perkuat Jakarta sebagai Kota Global
Peringatan HLUN 2026 di NTT: Layanan bagi Lansia Dihadirkan di Seluruh 22 Kabupaten/Kota
ESDM Buka Keran Impor Minyak untuk Lemigas, Termasuk dari Rusia