Kebijakan Ekspor Satu Pintu Dinilai Perkuat Devisa, Pasar Tunggu Kepastian Implementasi

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:15 WIB
Kebijakan Ekspor Satu Pintu Dinilai Perkuat Devisa, Pasar Tunggu Kepastian Implementasi

Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai berpotensi memperkuat devisa negara sekaligus meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis. Namun, pasar masih menunggu kepastian implementasi agar kebijakan ini tidak menimbulkan hambatan baru bagi dunia usaha.

Dalam riset yang diterbitkan pada 29 Mei 2026, Kiwoom Sekuritas mengungkapkan bahwa kebijakan ekspor satu pintu akan diterapkan secara bertahap untuk tiga komoditas strategis tahap awal, yaitu batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferroalloy. Masa transisi dijadwalkan mulai pada 1 Juni 2026, sementara implementasi penuh ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2027.

Menurut Kiwoom, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kontrol terhadap aliran komoditas dan devisa hasil ekspor. Selama ini, Indonesia sebagai salah satu eksportir komoditas terbesar dunia dinilai belum memperoleh manfaat devisa secara optimal akibat dugaan praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga devisa ekspor yang tidak seluruhnya masuk ke sistem keuangan domestik.

“Jika Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) berfungsi mengontrol aliran uangnya, maka DSI berupaya mengontrol aliran barang, pricing visibility, dan data ekspornya,” tulis Kiwoom dalam risetnya.

Secara teori, kebijakan ini berpotensi memberikan sejumlah manfaat bagi perekonomian nasional. Salah satunya adalah meningkatkan transparansi ekspor dan mengurangi praktik under-invoicing, yakni ketika nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dibanding harga transaksi sebenarnya. Sebagai ilustrasi, jika batu bara dijual ke pembeli luar negeri seharga 100 dolar AS per ton namun yang tercatat dalam dokumen ekspor hanya 70 dolar AS per ton, maka terdapat selisih devisa yang tidak tercermin penuh dalam penerimaan negara maupun sistem keuangan domestik.

Selain itu, pemerintah dinilai akan memiliki visibilitas lebih besar terhadap volume, harga, tujuan ekspor, hingga aliran devisa dari komoditas strategis nasional. Integrasi data ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Indonesia National Single Window (INSW) ke dalam ekosistem DSI dan Danantara juga disebut berpotensi memperkuat monitoring dan tata kelola ekspor.

Kiwoom menilai langkah tersebut sejalan dengan praktik sejumlah negara berbasis komoditas yang memiliki kontrol kuat terhadap ekspor strategis. Malaysia, misalnya, mengelola industri sawit melalui Malaysian Palm Oil Board (MPOB), sementara Arab Saudi mengendalikan ekspor minyak melalui Saudi Aramco. Chile dan China juga menerapkan pola serupa untuk komoditas strategis mereka.

“Tujuan akhirnya relatif sama, yaitu memperkuat posisi tawar negara, menjaga penerimaan devisa, dan memastikan komoditas strategis dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi perekonomian domestik,” tulis Kiwoom.

Meski demikian, Kiwoom mengingatkan bahwa tantangan terbesar kebijakan ini terletak pada implementasinya. Pasar saat ini dinilai berada dalam kondisi sensitif di tengah arus keluar modal asing (foreign outflow) dari pasar modal Indonesia yang mencapai sekitar 54,5 triliun rupiah hingga akhir Mei 2026, serta tekanan rupiah yang sempat menembus level 17.800 rupiah per dolar AS.

Dalam kondisi tersebut, setiap perubahan kebijakan yang menyentuh mekanisme bisnis emiten berpotensi langsung diterjemahkan sebagai tambahan risiko kebijakan (policy risk) oleh investor. Kekhawatiran pasar disebut meningkat apabila DSI berkembang menjadi instrumen intervensi yang lebih agresif, seperti menjadi satu-satunya eksportir (sole exporter), pengendali harga oleh negara, pembatasan pembeli tertentu, hingga pengawasan pembayaran dan kontrak perdagangan yang terlalu ketat.

“Perdagangan komoditas global merupakan bisnis yang sangat cepat, kompleks, dan highly relationship-driven,” tulis Kiwoom.

Menurut Kiwoom, pembeli internasional sangat sensitif terhadap kepastian kontrak, kecepatan pengiriman, fleksibilitas harga, hingga efisiensi administrasi. Jika proses perdagangan menjadi lebih birokratis, pembeli berpotensi mencari alternatif pasokan dari negara lain. Kiwoom juga menyoroti pentingnya kejelasan harga acuan (benchmark), khususnya untuk batu bara yang selama ini menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA), sementara transaksi aktual dipengaruhi kualitas produk seperti kalori, moisture, sulfur, serta benchmark internasional seperti Newcastle.

Kiwoom menilai kebijakan ekspor satu pintu bukan otomatis kebijakan yang buruk. Dari sisi negara, langkah tersebut memiliki logika kuat untuk memperkuat devisa, meningkatkan transparansi ekspor, dan menjaga stabilitas rupiah. Namun, dari perspektif pasar modal, keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada kualitas implementasi, transparansi tata kelola, serta kemampuan pemerintah menjaga kepercayaan investor.

“Jika DSI hanya berfungsi sebagai clearing house administratif dan monitoring devisa, pasar kemungkinan masih dapat beradaptasi. Namun, apabila berkembang menjadi instrumen kontrol yang terlalu besar terhadap pricing, buyer, pembayaran, dan kontrak perdagangan komoditas, maka investor global dapat mulai melihat Indonesia bergerak terlalu jauh ke arah resource nationalism,” tulis Kiwoom.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar