Pria di Pangkep Bakar Motor Sendiri Gegara Mogok Usai Minum Ballo

- Jumat, 29 Mei 2026 | 07:35 WIB
Pria di Pangkep Bakar Motor Sendiri Gegara Mogok Usai Minum Ballo

Seorang pria di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, nekat membakar sepeda motor miliknya sendiri hingga hangus karena kesal kendaraan tersebut mogok di tengah jalan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 28 Mei 2026, di Jalan Poros Sultan Hasanudin, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, tepatnya di depan Madrasah Aliyah Muhammadiyah Sibatua.

Pelaku bernama Mursalim, 34 tahun, seorang pekerja baja ringan asal Jeneponto yang kini berdomisili di Maros. Berdasarkan keterangan polisi, sebelum kejadian, Mursalim sempat mengunjungi kerabatnya di Kabupaten Pangkep dan mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo. Saat hendak pulang ke Maros, motor Yamaha Mio Soul GT yang dikendarainya tiba-tiba mogok dan tidak kunjung menyala meski telah berulang kali distarter.

Kesal karena motornya tidak kunjung hidup, Mursalim diduga spontan membuka tangki bensin dan menyulut api menggunakan korek api hingga kendaraan tersebut terbakar habis. Momen tersebut sempat terekam dalam video warga dan menghebohkan masyarakat sekitar lokasi kejadian.

“Anuji, tidak mau menyala. Sementara dipakai tidak mau bunyik motornya, terus kubakar,” kata Mursalim.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor dan kartu identitas pelaku. Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Halim Lau, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

“Dia kesal karena motornya tidak menyala, kemudian dibakar sendiri. Untuk sementara kami masih melakukan penyelidikan dan yang bersangkutan diduga dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar AKP Halim Lau.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Pangkep masih memintai keterangan dari Mursalim dan sejumlah saksi di lokasi kejadian untuk mengungkap motif serta kemungkinan pelanggaran hukum yang terjadi.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags