Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI. Penyidik Kejaksaan Agung memastikan tidak melakukan penahanan terhadapnya usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 hingga 11 jam itu.
Pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, keluar dari gedung pada pukul 20.33 WIB. Ia menyampaikan bahwa kliennya dicecar 18 pertanyaan oleh tim penyidik. "Ada 18 pertanyaan. Sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini," ujar Hotman kepada wartawan.
Meski Hotman memberikan keterangan langsung, sosok Febrie Adriansyah sama sekali tidak terlihat selama proses pemeriksaan berlangsung.
Artikel Terkait
Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp50 Miliar dari Tan Kian dalam Kasus ASABRI
Kuasa Hukum Bantah Keterkaitan Eks Jampidsus Febrie dengan Brankas dan Money Changer
Hotman Paris Ungkap Asal-usul Rumah Mewah Febrie Adriansyah di Sentul
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Ditahan Usai Diperiksa Kejagung