Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Ditahan Usai Diperiksa Kejagung

- Jumat, 17 Juli 2026 | 21:15 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Ditahan Usai Diperiksa Kejagung

Kejaksaan Agung tidak menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jumat (17/7/2026).

"Tidak ada penahanan (Febrie Adriansyah)," kata Hotman. Ia memastikan bahwa Febrie diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Menurut Hotman, Febrie dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik. "Diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya, yaitu pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Ketiga Sprindik itu mencakup tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout; serta perkara ASABRI.

Untuk menangani kasus ini, dibentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, mayoritas di antaranya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Dalam operasi penindakan di kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai sebesar SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD889.965, dan Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, total uang tersebut mencapai sekitar Rp60 miliar.

Sementara itu, hasil penggeledahan rumah di Sentul, tepatnya di Perumahan Parahyangan Golf 2, ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas tersembunyi. Di dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, dan Rp100 juta. Estimasi total nilai temuan tersebut dalam rupiah mencapai Rp476 miliar.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags