Polri Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Olahan

- Jumat, 17 Juli 2026 | 22:30 WIB
Polri Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Olahan

Polri membongkar aktivitas kilang kayu ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang praktik pengolahan kayu tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, timnya mendatangi lokasi pada Jumat (10/7/2026) pukul 16.00 WIB. Saat itu, pengolahan kayu sedang berlangsung, namun para pekerja tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen legal lainnya.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Seluruh pekerja dan barang bukti diamankan. Ade menegaskan sawmill ilegal menjadi mata rantai penting dalam kejahatan kehutanan karena mengolah kayu hasil ilegal sebelum dipasarkan. "Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut," ujarnya.

Polisi menetapkan DAS (28) sebagai tersangka. Ia berperan sebagai mandor atau pengawas sawmill. Polisi juga menyita ratusan batang kayu olahan dan sejumlah peralatan. "Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau," kata Ade.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menambahkan, pemilik sawmill berinisial L.F.W. masih dalam pengejaran. "Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara untuk pemilik sawmill yang diketahui berinisial L.F.W. masih terus kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan," kata Teddy.

Barang bukti yang diamankan meliputi 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu unit mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu unit mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, dan berbagai peralatan lain.

Ade mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan praktik illegal logging dan kejahatan lingkungan. "Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya," ujarnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags