Menkeu Terbitkan Aturan Baru, Penyaluran DBH dan DAU ke Daerah Dipercepat

- Kamis, 28 Mei 2026 | 09:00 WIB
Menkeu Terbitkan Aturan Baru, Penyaluran DBH dan DAU ke Daerah Dipercepat

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menerbitkan regulasi baru yang secara fundamental mengubah tata kelola penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah daerah, sekaligus mencabut aturan operasional yang berlaku sebelumnya. Kebijakan fiskal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026, yang diundangkan pada 25 Mei 2026, dan secara resmi menyatakan PMK Nomor 67 Tahun 2024 tidak lagi berlaku.

Pemerintah menilai regulasi lama sudah tidak adaptif dalam merespons dinamika pengelolaan kas negara saat ini. “Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu diganti,” demikian bunyi poin pertimbangan dalam PMK 35/2026.

Inti perubahan besar dalam aturan baru ini terletak pada strategi akselerasi dan pemecahan termin waktu pengiriman dana dari kas pusat ke daerah. Salah satu perubahan fundamental menyasar skema penyaluran DBH Pajak yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PMK 35/2026, pemerintah memecah frekuensi pencairan DBH Pajak menjadi tujuh tahap, dari sebelumnya enam kali. Distribusi dana dimulai sejak awal tahun dengan rincian: Januari sebesar 7,5 persen, Februari 7,5 persen, April 10 persen, Juni 15 persen, Agustus 20 persen, dan Oktober 20 persen. Sementara itu, proses pelunasan selisih penyaluran dimajukan jadwalnya menjadi November, bukan lagi Desember seperti ketentuan pada aturan lama.

Pola percepatan yang sama juga diberlakukan pada DBH Sumber Daya Alam (SDA). Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) PMK 35/2026, siklus penyaluran dipecah menjadi tujuh kali tahapan dari semula enam. Melalui formula baru ini, daerah akan menerima kucuran DBH SDA secara berkala mulai Januari sebesar 7,5 persen, Februari 7,5 persen, Maret 10 persen, Mei 15 persen, Juli 20 persen, September 20 persen, dan seluruh proses pelunasan ditutup pada November.

Reformasi fiskal ini juga menyentuh skema pengiriman DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang kini dipercepat menjadi lima tahapan. Pada Tahap I, daerah menerima 20 persen dari pagu anggaran, paling cepat di bulan Januari. Tahap II sebesar 15 persen, paling cepat 30 hari kalender setelah pencairan Tahap I. Tahap III sebesar 20 persen, paling cepat bergulir pada Maret. Tahap IV sebesar 15 persen, paling cepat 30 hari setelah transfer Tahap III. Tahap V berupa penyelesaian sisa selisih antara pagu alokasi dengan akumulasi penyaluran sebelumnya, yang diberikan paling cepat pada Juni.

Selain mengatur dana bagi hasil, Pasal 117 ayat (1) PMK baru ini juga menata ulang porsi DAU yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked), khususnya untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Proses transfer dana DAU spesifik ini diubah menjadi lima tahapan yang berjalan estafet mulai Januari hingga target pelunasan final pada Juni. Jadwal ini merombak total ketentuan lama dalam PMK 67/2024 yang sebelumnya membagi pencairan hanya ke dalam tiga tahap, yakni di Februari, April, dan Juli.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar