MURIANETWORK.COM - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Kamis, 19 Februari 2026. Penahanan ini menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba dan pencucian uang, serta setelah ia dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Langkah tegas ini menandai babak baru dalam proses hukum yang menjerat perwira polisi tersebut.
Barang Bukti dan Tempat Penyimpanan
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Didik telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 13 Februari 2026. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika yang cukup signifikan.
“Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram,” papar Eko.
Seluruh barang terlarang itu ditemukan tersimpan di dalam sebuah koper. Koper tersebut diamankan dari rumah Aipda Dianita Agustina, seorang bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten.
“Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkapnya lebih lanjut.
Dua Perkara Berat dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus kepemilikan narkoba ini, Didik disangkakan dengan pasal-pasal yang mengancam hukuman berat, mulai dari penjara 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah. Namun, ranah perkaranya ternyata lebih luas.
Eko menambahkan bahwa Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB dalam kasus terpisah, yakni dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkotika. Didik diduga menerima uang senilai Rp2,8 miliar dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Sebagian Jakarta pada 7 April 2026
Polisi Semarang Buru Dua Pelaku Bacok Wanita yang Tolong Korban Jambret
PM Spanyol Serukan Penghentian Serangan terhadap Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon
Ledakan Diduga dari Pabrik di Sidoarjo Rusak Sejumlah Rumah Warga