MURIANETWORK.COM - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Kamis, 19 Februari 2026. Penahanan ini menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba dan pencucian uang, serta setelah ia dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Langkah tegas ini menandai babak baru dalam proses hukum yang menjerat perwira polisi tersebut.
Barang Bukti dan Tempat Penyimpanan
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Didik telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 13 Februari 2026. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika yang cukup signifikan.
“Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram,” papar Eko.
Seluruh barang terlarang itu ditemukan tersimpan di dalam sebuah koper. Koper tersebut diamankan dari rumah Aipda Dianita Agustina, seorang bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten.
“Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkapnya lebih lanjut.
Dua Perkara Berat dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus kepemilikan narkoba ini, Didik disangkakan dengan pasal-pasal yang mengancam hukuman berat, mulai dari penjara 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah. Namun, ranah perkaranya ternyata lebih luas.
Eko menambahkan bahwa Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB dalam kasus terpisah, yakni dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkotika. Didik diduga menerima uang senilai Rp2,8 miliar dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Untuk tindakan ini, ancaman hukumannya bahkan lebih serius, mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Dua tuntutan berat ini menggambarkan kompleksitas dan tingkat pelanggaran yang didakwakan kepada mantan perwira tersebut.
Putusan Komisi Kode Etik dan Sanksi Administratif
Sebelum penahanan, proses internal di tubuh Polri telah berjalan. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari yang sama memutuskan untuk memecat Didik tidak dengan hormat. Keputusan ini bukan tanpa dasar.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan temuan sidang. Didik terbukti meminta dan menerima uang dari bandar narkoba, menyalahgunakan narkotika, serta melakukan kegiatan penyimpangan seksual asusila.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” tegas Trunoyudo.
Selain sanksi pemberhentian, Didik telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari. Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, menyatakan perilakunya sebagai perbuatan tercela.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” tutupnya.
Rangkaian sanksi internal dan hukum pidana yang kini dijalani Didik menunjukkan upaya penegakan hukum yang berlapis, sekaligus menjadi catatan kelam dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan oknum penegak hukum.
Artikel Terkait
NasDem Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Nasional, Paloh Soroti Nilai Ramadan untuk Elite Politik
Filep Wamafma Tanggapi Protes 235 Nakes Honorer Manokwari yang Diberhentikan Lewat Surat Edaran
267 Emiten BEI Perlu Tambah Free Float Rp187 Triliun untuk Patuhi Aturan Baru
Indonesia Terima Tawaran Jadi Wakil Komandan Pasukan Penjaga Perdamaian di Gaza