DPN Dikritik Akademisi: Desain Kelembagaan Dinilai Tumpang Tindih dan Berisiko Konsentrasi Kekuasaan

- Sabtu, 16 Mei 2026 | 00:00 WIB
DPN Dikritik Akademisi: Desain Kelembagaan Dinilai Tumpang Tindih dan Berisiko Konsentrasi Kekuasaan

Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi, pengamat, dan peneliti kebijakan publik. Meskipun pemerintah menyebut kehadiran lembaga ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi pertahanan negara di tengah ancaman multidimensi, desain kelembagaannya dinilai menyimpan risiko serius terhadap tata kelola kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan.

Kekhawatiran tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara?" yang digelar Indonesia Youth Congress di Jakarta, Jumat (15/5/2026). Sejumlah narasumber hadir dalam forum tersebut, di antaranya Akademisi Hubungan Internasional sekaligus pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie; Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional Firdaus Syam; Akademisi Fakultas Hukum Universitas Binus Muhammad Reza Zaki; Pengamat Politik Ray Rangkuti; serta Peneliti kebijakan publik dan good governance Gian Kasogi.

Connie Rahakundini Bakrie mengidentifikasi setidaknya lima risiko konstitusional yang melekat pada keberadaan DPN. Pertama, tumpang tindih kewenangan yang berpotensi melahirkan fragmentasi otoritas dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Lemhanas.

"Tata kelola kelembagaan yang tumpang tindih akan menyebabkan terjadinya kebingungan dalam keputusan strategis sektor keamanan dan pertahanan negara," jelas Connie melalui sambungan zoom meeting pada diskusi tersebut.

Kedua, kata dia, konsolidasi kekuasaan eksekutif yang semakin terkonsentrasi di tangan presiden akan mengikis mekanisme checks and balances. Ketiga, akuntabilitas demokratis melemah akibat minimnya pengawasan DPR dan partisipasi publik, sehingga menciptakan ruang tertutup dalam kebijakan pertahanan.

"Keempat, ketidakjelasan posisi kelembagaan menyebabkan ambiguitas apakah DPN bersifat koordinatif, penasihat, atau justru menjadi pusat kekuasaan baru sehingga terjadi dualisme kewenangan," tegas Connie.

Kelima, ia menyoroti Pasal 3 huruf f yang dinilai sangat problematik karena memberikan fungsi lain yang ditentukan oleh presiden. Ketentuan ini, menurut Connie, merupakan pasal sapu jagat yang membuka celah penyalahgunaan dan ekspansi mandat.

"Kelima permasalahan tersebut bukan soal perlu atau tidak terhadap keberadaan DPN, tapi desain kelembagaannya berisiko melanggar demokrasi konstitusional," paparnya.

Sementara itu, Firdaus Syam menilai keberadaan DPN patut dikritisi karena lembaga yang dibentuk melalui peraturan presiden ini tidak jelas kepentingannya. Ia mempertanyakan perbedaan DPN dengan lembaga pertahanan dan keamanan lainnya yang sudah ada.

"Keberadaan DPN patut dikritisi publik, alasannya adalah desain kelembagaannya tidak jelas. DPN ini untuk apa? Apa yang membedakannya dengan lembaga pertahanan dan keamanan lainnya? Itu yang tidak dijelaskan kepada publik," tandas Firdaus.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa DPN akan menyedot anggaran dari APBN. Namun, tanpa kejelasan kepentingan dan agenda, lembaga ini sangat rentan disalahgunakan. Firdaus kembali menyoroti Pasal 3 huruf f yang dinilai membuka potensi penyalahgunaan dan ekspansi mandat.

Di sisi lain, Peneliti kebijakan publik dan good governance Gian Kasogi menilai persoalan utama DPN bukan terletak pada urgensi pembentukannya, melainkan pada konfigurasi kewenangan yang berpotensi memusatkan terlalu banyak fungsi strategis dalam satu poros kekuasaan. Menurutnya, struktur tersebut perlu diuji secara kritis untuk memastikan tidak terjadi pengaburan batas antara perumusan kebijakan, pengelolaan informasi, dan pemberian nasihat strategis kepada presiden.

"Dalam sistem yang sehat, kita tidak menunggu penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal. Pertanyaannya, apakah DPN benar-benar memperkuat sistem, atau justru mengonsentrasikan kekuasaan dalam satu tangan?" pungkas Gian.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar