Tim hukum yang mewakili Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal dengan Tifa, menilai gugatan warga negara terhadap Polda Metro Jaya berpotensi besar memengaruhi kelanjutan perkara dugaan fitnah terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Gugatan itu, menurut mereka, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Koordinator tim hukum TROYA, Refly Harun, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh sembilan purnawirawan jenderal, enam kolonel, dan dua warga sipil. Mereka secara resmi menggugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan penyimpangan prosedur dalam menangani kasus yang menjerat kedua kliennya.
“Itu ada sembilan jenderal, enam kolonel, dua warga negara biasa, itu mengajukan gugatan kepada Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” kata Refly dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Refly, gugatan tersebut memuat dua pokok persoalan utama. Pertama, dugaan penyelundupan hukum melalui penerapan pasal-pasal yang dinilai tidak relevan dengan fakta perkara. Ia secara khusus menyoroti penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yaitu terutama Pasal 32 Undang-Undang ITE yang ancaman hukumannya 8 tahun dan kemudian Pasal 35 yang ancaman hukumannya 12 tahun,” ujar Refly.
Poin kedua yang dipersoalkan adalah penerimaan laporan dari pihak yang dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Hal ini, menurut tim kuasa hukum, menjadi celah serius dalam proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Refly menilai perkembangan perkara saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan segera naik ke tahap P21, yaitu saat berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Ia melihat baik penyidik maupun penuntut masih mengalami kesulitan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap tersebut.
“Mudah-mudahan, karena baik penyidik maupun penuntut kelihatannya agak susah untuk menindaklanjuti kasus ini ke P21,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Perusahaan China Incar Peluang Besar di Balik Target PLTS 100 GW Indonesia, Soroti Kebutuhan Teknologi Penyimpanan Energi
Presiden Prabowo Resmikan RSUD Lampung Barat dan Buka Munas Hipmi 2026 di Lampung
Investor China dan Hong Kong Dilarang Ikut IPO SpaceX, Alihkan Buruan ke Saham Terkait
Ekonom: RI Tak Akan Ulangi Krisis 1998, Tantangan Kini Bergeser ke Daya Beli Kelas Menengah