Menkeu Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Ambang Batas PPN Turun Jadi Rp1 Miliar

- Selasa, 05 Mei 2026 | 11:00 WIB
Menkeu Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Ambang Batas PPN Turun Jadi Rp1 Miliar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aturan baru mengenai mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dirancang untuk menciptakan proses yang lebih tertib dan terkendali. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki tata kelola fiskal.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah penurunan ambang batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Langkah ini diambil untuk memperketat pengeluaran negara di sektor perpajakan.

“Ini ingin kita kendalikan saja supaya restitusi keluarnya lebih rapi,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Purbaya mengungkapkan bahwa saat ini proses restitusi tengah diaudit secara investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk periode 2016 hingga 2025. Audit tersebut bertujuan memastikan tidak ada kesalahan maupun penyimpangan dalam penghitungan restitusi pajak yang telah berjalan selama hampir satu dekade terakhir.

“Ini restitusi sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan,” tegas Purbaya.

Menteri Keuangan secara khusus menyoroti sektor batu bara yang dinilai memiliki potensi kebocoran restitusi PPN cukup besar. Purbaya mengungkapkan bahwa nilai potensi kebocoran tersebut mencapai Rp25 triliun secara neto. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menelusuri lebih dalam mekanisme dan perhitungan restitusi yang selama ini berjalan di sektor tersebut.

Purbaya menegaskan bahwa pengetatan kebijakan dilakukan untuk mencegah pengeluaran restitusi yang tidak terkendali, terutama jika ditemukan kekeliruan dalam proses perhitungannya. Pemerintah, lanjutnya, tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila audit menemukan adanya penyimpangan atau pihak yang sengaja memanfaatkan celah dalam sistem restitusi.

Hingga kini, hasil audit investigatif BPKP belum rampung. Purbaya menyebut akan kembali berkoordinasi dengan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, guna membahas perkembangan pemeriksaan tersebut.

“Belum keluar hasil audit, saya akan ketemu lagi dengan Pak Ateh. Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali,” pungkas Purbaya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar