Sahroni soal Wacana Hukuman Mati Koruptor: Uangnya Tidak Kembali

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:55 WIB
Sahroni soal Wacana Hukuman Mati Koruptor: Uangnya Tidak Kembali

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar koruptor dihukum mati. Menurutnya, hukuman mati tidak akan mengembalikan kerugian negara. Ia justru menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk memulihkan aset negara.

"Kalau dihukum mati, uangnya nggak balik, maka itu RUU Perampasan Aset dibuat paten untuk bisa menghasilkan pemulihan aset negara," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas Komisi III DPR minimal dapat mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi. Di sisi lain, penegak hukum bisa lebih fokus mencegah tindak korupsi.

"RUU Perampasan Aset minimal bisa memulihkan aset-aset yang telah dikorupsi dan lembaga penegakan hukum juga lebih fokus mencegah dan menjaga para pejabat yang ada di republik ini agar semuanya tidak melakukan yang bisa mengakibatkan kerugian negara," ucap dia.

Terlepas dari itu, Sahroni justru meminta MUI berkonsentrasi pada pelayanan kepada ulama dan umat muslim di Indonesia. Ia mengingatkan MUI untuk memperhatikan kesejahteraan ulama dan mengawasi pesantren.

"Mending MUI fokus pada pelayanan ulama-ulama di Indonesia, diperhatikan kesejahteraannya, dan para ulama awasi pesantren-pesantren yang ada supaya menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan," ujar dia.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags