Satuan tugas khusus Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran gelap narkoba di kawasan Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam penggerebekan yang dilakukan Subdit IV bersama Satgas NIC tersebut, aparat mengamankan 13 orang tersangka yang terdiri dari sebelas anggota sindikat dan dua pengguna.
Kanit II Subdit IV Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri AKBP Bayu Putra Samara mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar jaringan yang telah lama beroperasi di lokasi yang dikenal sebagai kampung narkoba. “Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan operasi sindikat narkoba Gang Langgar Kota Samarinda, Kaltim,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026).
Dari total 13 orang yang ditangkap, sebelas di antaranya merupakan bagian dari sindikat, sementara dua lainnya adalah pengguna narkoba. Seluruh tersangka kini telah diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Menurut Bayu, jaringan ini telah beroperasi selama kurang lebih empat tahun. Dalam sehari, omzet yang diperoleh para pelaku mencapai Rp200 juta. Ia menambahkan bahwa sindikat ini cukup sulit dilacak karena beberapa kali lolos dari operasi kepolisian setempat.
“Sindikat ini cukup licin karena beberapa kali dilakukan operasi oleh pihak setempat namun tidak berhasil,” kata Bayu. Ia juga menyampaikan bahwa rincian lebih lengkap terkait pengungkapan kasus ini akan disampaikan langsung oleh Direktur Narkoba Bareskrim Polri.
Artikel Terkait
Perusahaan China Incar Peluang Besar di Balik Target PLTS 100 GW Indonesia, Soroti Kebutuhan Teknologi Penyimpanan Energi
Presiden Prabowo Resmikan RSUD Lampung Barat dan Buka Munas Hipmi 2026 di Lampung
Investor China dan Hong Kong Dilarang Ikut IPO SpaceX, Alihkan Buruan ke Saham Terkait
Ekonom: RI Tak Akan Ulangi Krisis 1998, Tantangan Kini Bergeser ke Daya Beli Kelas Menengah