Pria di Makassar Diciduk Usai Aniaya dan Cabuli Pacar, Rekaman Dikirim ke Orang Tua

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Pria di Makassar Diciduk Usai Aniaya dan Cabuli Pacar, Rekaman Dikirim ke Orang Tua

Polres Pelabuhan Makassar menangkap seorang pria berinisial PR, 25 tahun, atas dugaan kekerasan seksual terhadap pacarnya, AN, 21 tahun. Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa malam, 23 Juni 2026. Pelaku diamankan pada Selasa malam, 28 Juli 2026, setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Setiawan, mengungkapkan bahwa korban awalnya dijemput dari rumah setelah pelaku meminta izin kepada orang tua korban dengan alasan mengajak jalan-jalan. Namun, alih-alih pergi jalan-jalan, korban justru dibawa ke hotel. Di lokasi, korban menolak masuk ke kamar sehingga terjadi keributan di lobi hotel. Polisi menyebut korban sempat dianiaya sebelum dilerai oleh resepsionis.

"Korban sempat dianiaya di lobi hotel dan dilerai resepsionis. Keributan itu karena diduga korban tidak mau masuk hotel," kata Setiawan.

Setelah berhasil dibawa masuk ke kamar, korban diduga mengalami kekerasan seksual. Dalam pengembangan perkara, polisi juga mendalami dugaan perekaman video saat kejadian. Rekaman tersebut kemudian dikirimkan kepada orang tua korban dan juga kepada pria yang diduga menjadi sumber kecemburuan pelaku.

"Pelaku mengirimkan rekaman video tersebut kepada orang tua korban," ujar Setiawan.

Laporan korban ditindaklanjuti oleh Tim URC Resmob Polres Pelabuhan Makassar yang bergerak menangkap PR di rumahnya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini telah menjalani proses penyidikan. Dalam pemeriksaan, PR mengakui perbuatannya dan berdalih cemburu serta kecewa karena menduga korban berselingkuh.

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah menjalani proses penyidikan," ucapnya.

Atas perbuatannya, PR dijerat dengan Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 466 ayat 1 subsider Pasal 473 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang disampaikan penyidik mencapai 12 tahun penjara.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags