Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Kopilot Malaysia

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 05:50 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Kopilot Malaysia

Upaya penyelundupan 26 kilogram narkotika jenis MDMA atau ekstasi berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS ditangkap setelah kedapatan membawa barang haram tersebut melalui Terminal 3 Kedatangan Internasional.

Pengungkapan bermula ketika petugas mencurigai hasil pemindaian x-ray sebuah koper. Koper itu kemudian diketahui diambil oleh MS yang saat itu mengenakan seragam kopilot. Petugas pun mengarahkan MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan untuk pengecekan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 14 bungkus besar berisi narkotika golongan I jenis MDMA dengan berat bruto 26 kilogram atau 25.194,83 gram netto yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto metamfetamin atau sabu di dalam tas milik pelaku.

"Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto metamfetamin atau sabu di dalam tas milik pelaku," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam keterangan tertulis Jumat, 31 Juli 2026.

Dalam interogasi awal, MS mengaku diminta seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau senilai Rp220 juta. Barang itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik dan diduga juga merupakan warga negara Malaysia.

Tak hanya itu, tersangka mengaku bukan kali pertama menjadi kurir narkotika. Kepada penyidik, MS mengaku telah dua kali mengantarkan barang terlarang, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali dalam pengiriman ke Jakarta yang akhirnya berhasil digagalkan aparat.

"Seluruh pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk mengembangkan jaringan yang terlibat," tegas Djaka.

Menindaklanjuti temuan itu, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus ini, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, sekaligus mencegah kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika yang diperkirakan mencapai Rp207,9 miliar.

Djaka menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus.

"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags